Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

18/Nov/2021 09:28
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

DEKAN FISIP Universitas Riau, Syafri Hato, usai diperiksa Polda Riau, pekan lalu. (F: Kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Pekanbaru – Penyidik Polda Riau sudah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya, L.

Dilansir kumparan.com, kepastian penetapan tersangka ini setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

“Setelah melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakar (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).

Penyidik, tuturnya, meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Rapat Koordinasi Data Perekonomian Batam Tahun 2021

Berita Selanjutnya

Lanud Hang Nadim Berangkatkan 9 Calon Prajurit ke Solo Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Berita Selanjutnya
Lanud Hang Nadim Berangkatkan 9 Calon Prajurit ke Solo Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Lanud Hang Nadim Berangkatkan 9 Calon Prajurit ke Solo Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com