BatamNow.com – DPRD Kota Batam mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang pajak dan retribusi daerah, Kamis (20/01/2022).
Pengesahan 4 Ranperda itu dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto di ruang sidang utama gedung dewan di Batam Center.
Dari total 50 anggota DPRD Batam, hadir 35 anggota serta perwakilan Pemerintah Kota Batam. “Telah memenuhi kuorum, sesuai dengan PP No 12 Tahun 2018 Pasal 97 maka Rapat dapat dilaksanakan,” ucap Nuryanto memimpin rapat.
Adapun keempat Ranperda yang disahkan itu adalah:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir
- Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
- Ranperda tentang Perubahan atas Tiga Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah
- Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Memaparkan laporan tim, Ketua Pansus Ranperda Budi Mardiyanto menjelaskan ada 6 Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang dibahas.
Sebelumnya, Pemko Batam mengajukan perubahan 3 Perda tentang pajak dan 2 Perda tentang retribusi daerah. Namun dalam pembahasannya, Pansus menambah 1 Perda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Dari total 6 Ranperda yang dibahas Pansus itu, 2 diantaranya tidak bisa diubah kecuali harus dicabut dan dibuat Perda baru. Keduanya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda 4/2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Terima kasih kepada semua yang mencurahkan tenaga dan pikiran hingga terlaksananya rapat paripurna ini,” pungkasnya.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi kinerja Tim Pansus dan meyakini keempat Ranperda yang akan jadi Perda itu akan memberi kepastian hukum dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Usai laporan Ketua Pansus Ranperda dan sambutan Pemko Batam, dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan keempat Ranperda tersebut oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto dan Amsakar Achmad mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi. (R)

