Pintu Masuk dan Syarat Travel Bubble Batam Bintan - Singapura yang Dibuka 24 Januari - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pintu Masuk dan Syarat Travel Bubble Batam Bintan – Singapura yang Dibuka 24 Januari

by BATAM NOW
22/Jan/2022 07:58
Bangkitkan Sektor Pariwisata Melalui Travel Bubble

Ilustrasi travel bubble. (F: Wego)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Travel bubble Batam, Bintan – Singapura akan mulai berjalan per 24 Januari 2022. Untuk itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanismenya.

Dalam SE Kasatgas Nomor 3 Tahun 2022, ditetapkan Terminal Feri Internasional Nongsapura sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Kota Batam.

Sedangkan untuk ke kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Kabupaten Bintan melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani.

Syarat Wajib Bagi PPLN

Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble di Batam maupun Bintan, ada beberapa persyaratan yang wajib diikuti PPLN yakni:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan terverifikasi di website Kementerian Kesehatan dan e-HAC Internasional Indonesia.

2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3×24 jam di negara asal sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan visa wisata atau izin lainnya sesuai perundang-undangan, terkecuali bagi WNA Singapura.

4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di Nongsa Sensation maupun Lagoi Bintan Resort.

5. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal SGD 30 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Baca Juga:  Jokowi Tegur Zulhas: Saya Minta Fokus Kerja

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama di kawasan travel bubble.

7. Menjalankan pemeriksaan suhu rubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble di Batam maupun Bintan.

8. Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, PPLN dapat melanjutkan perjalanan yakni: pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai; pengambilan dan desinfeksi bagasi; penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata

9. Jika RT-PCR hasilnya positif, maka penangannya sebagai berikut: untuk kasus tanpa gejala/ gejala ringan akan dirawat di lokasi akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan biaya ditanggung mandiri oleh WNA dan ditanggung pemerintah bagi WNI; Bagi yang bergejala sedang-berat akan dirawat di rumah sakit rujukan dengn biaya sepenuhnya ditanggun sendiri oleh WNA dan ditanggung pemerintah untuk WNI; Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai prosedur yang ditetapkan rumah sakit rujukan tujuan.

Untuk ketentuan lengkap dalam SE Kasatgas 3/2022 dapat dilihat di bawah ini:

SE Kasatgas tentang travel bubble Batam, Bintan – Singapura ini berlaku mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. (D)

Berita Sebelumnya

Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer

Berita Selanjutnya

Singapura Ubah Metode Pelaporan Kasus Covid, Loh Kenapa?

Berita Selanjutnya
Siswa SD Positif Covid, Singapura Sekolah Online Mulai 19 Mei

Singapura Ubah Metode Pelaporan Kasus Covid, Loh Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com