BatamNow.com – Travel bubble Batam, Bintan – Singapura akan mulai berjalan per 24 Januari 2022. Untuk itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanismenya.
Dalam SE Kasatgas Nomor 3 Tahun 2022, ditetapkan Terminal Feri Internasional Nongsapura sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Kota Batam.
Sedangkan untuk ke kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Kabupaten Bintan melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani.
Syarat Wajib Bagi PPLN
Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble di Batam maupun Bintan, ada beberapa persyaratan yang wajib diikuti PPLN yakni:
1. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan terverifikasi di website Kementerian Kesehatan dan e-HAC Internasional Indonesia.
2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil maksimal 3×24 jam di negara asal sebelum keberangkatan.
3. Menunjukkan visa wisata atau izin lainnya sesuai perundang-undangan, terkecuali bagi WNA Singapura.
4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di Nongsa Sensation maupun Lagoi Bintan Resort.
5. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal SGD 30 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama di kawasan travel bubble.
7. Menjalankan pemeriksaan suhu rubuh dan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble di Batam maupun Bintan.
8. Jika RT-PCR menunjukkan hasil negatif, PPLN dapat melanjutkan perjalanan yakni: pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai; pengambilan dan desinfeksi bagasi; penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata
9. Jika RT-PCR hasilnya positif, maka penangannya sebagai berikut: untuk kasus tanpa gejala/ gejala ringan akan dirawat di lokasi akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan biaya ditanggung mandiri oleh WNA dan ditanggung pemerintah bagi WNI; Bagi yang bergejala sedang-berat akan dirawat di rumah sakit rujukan dengn biaya sepenuhnya ditanggun sendiri oleh WNA dan ditanggung pemerintah untuk WNI; Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai prosedur yang ditetapkan rumah sakit rujukan tujuan.
Untuk ketentuan lengkap dalam SE Kasatgas 3/2022 dapat dilihat di bawah ini:
SE Kasatgas tentang travel bubble Batam, Bintan – Singapura ini berlaku mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. (D)