Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer

by BATAM NOW
22/Jan/2022 07:01
Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer

Ilustrasi honorer. (F: Rifkianto Nugroho)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023. Sementara saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 400 ribu orang.

Apa rencana pemerintah terhadap 400 ribu orang honorer tersebut?

Dilansir detikcom, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, dari 400 ribu itu sebanyak 120 ribu di antaranya merupakan tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4 ribu, dan tenaga penyuluh sekitar 2 ribu.

Ratusan ribu tersebut akan didorong mengikuti skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan. Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan,” jelasnya kepada detikcom, Jumat (21/01/2022).

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer sisanya?

“Sisanya tenaga administrasi. Tenaga administrasi ini kan pekerjaan yang bisa diganti sama teknologi makin lama. Apalagi kita sedang digitalisasi, sedang menyiapkan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik). Kan nggak lucu kita terus mengangkat tenaga-tenaga administrasi. Kasihan juga mereka kan karirnya nggak berkembang. Nah ini PR kita sama-sama, kita lagi cari terobosannya,” jelasnya.

Untuk yang tak terserap, ia mendorong instansi pemerintah mencari solusi. Salah satunya menjadikan tenaga honorer di bawah pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.

Menurutnya, tenaga honorer ini mestinya mendapat prioritas karena sudah bekerja di sana.

“Tentu kita akan bilang prioritaskan dong. Orang ini kan sudah bekerja di sini. Misalnya cleaning service, instansi pemerintahnya memborongkan ke pihak ketiga, meng-outsourcing ke pihak ketiga. Kita bisa bilang prioritaskan dong orang yang sudah bekerja di sini, itu kan bargaining position instansi pemerintah. Jangan sampai merekrut orang baru, padahal ini orang sudah bekerja,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Proyek IPAL di Batam, KPK: Proyek Mangkrak Potensi Terjadi Korupsi, Silakan Lapor ke Kami

Apa Alasan Penghapusan Tenaga Honorer?

Alex Denni menabahkan tidaak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain,” katanya.

Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.

“Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah dialihkan ke PNS pada waktu itu,” katanya.

Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.

“Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023,” katanya. (*)

Berita Sebelumnya

Kapolrestabes Medan Dicopot, Diduga Terima Suap Bandar Narkoba

Berita Selanjutnya

Pintu Masuk dan Syarat Travel Bubble Batam Bintan – Singapura yang Dibuka 24 Januari

Berita Selanjutnya
Bangkitkan Sektor Pariwisata Melalui Travel Bubble

Pintu Masuk dan Syarat Travel Bubble Batam Bintan - Singapura yang Dibuka 24 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com