Jelang PPKM Darurat, Bea Cukai Batam Amankan Sabu yang Akan Dikirim ke Bali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jelang PPKM Darurat, Bea Cukai Batam Amankan Sabu yang Akan Dikirim ke Bali

13/Jul/2021 17:36
Jelang PPKM Darurat, Bea Cukai Batam Amankan Sabu yang Akan Dikirim ke Bali
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jelang penerapan PPKM Darurat di Kota Batam yang mulai berlaku pada Senin, 12 Juli 2021, Bea Cukai Batam mengamankan satu bungkus sabu seberat 96,8 gram yang akan dikirimkan ke Kuta, Bali, Rabu (07/07/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan Petugas Bea Cukai Batam terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” papar Undani.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.

“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut methamphetamine,” lanjut Undani.

Baca Juga:  Biaya Haji Minimal Capai Rp 40 Jutaan, Simak Tips Jitu untuk Menabungnya

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut.

“Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkas Undani.(*)

Berita Sebelumnya

Meledak Lagi! Hari Ini Covid-19 RI Cetak Rekor 47.899 Kasus

Berita Selanjutnya

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap!

Berita Selanjutnya
Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap!

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com