Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap!

by BATAM NOW
14/Jul/2021 07:07
Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Akhirnya Ditangkap!

Bank Mandiri. (F: David/ Investor.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Aparat keamanan akhirnya meringkus Terpidana Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan-Jakarta yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp 120 miliar.

Dilansir CNNC Indonesia, terpidana adalah Yosef Tjahjadjaja yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 15 tahun terakhir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak  menjelaskan pengamanan Terpidana Yosef Tjahjadjaja merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah Rumah Sakit di kawasan Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 13.50 WIB, karena sebelumnya, Polda Jawa Barat menerima Laporan Polisi tentang Tindak Pidana Penipuan yang diduga dilakukan oleh Terpidana Yosef Tjahjadjaja

“Dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh Penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu,” sebut Leonard dalam pernyataan resminya, Selasa (13/07/2021).

Ia bilang tersangka sempat mengelabui Penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari DPO Kejaksaan, Terpidana diduga telah memalsukan identitas dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama Yosef Tanujaya.

“Setelah Penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Leonard.

Duduk Perkara Kasus

Leonard menjelaskan bahwa ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya, Terpidana Yosef Tjahjadjaja berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Baca Juga:  Mendagri Memantau Langsung, Nongsa Sensation Mulai Dipadati Wisatawan dari Singapura

“Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh Terpidana Yosef Tjahjadjaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi. Charto) yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 (lima belas) tahun,” kata Leonard.

Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) bilyet giro, dikucurkan kepada ALEXANDER J PARENGKUAN Dkk, selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh Alexander J Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J Parengkuan dkk.

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Terpidana Yosef Tjahjadjaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan;

“Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” sebut Leonard.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.(*)

Berita Sebelumnya

Jelang PPKM Darurat, Bea Cukai Batam Amankan Sabu yang Akan Dikirim ke Bali

Berita Selanjutnya

Tes Antigen atau PCR Dulu? Ini Jawabannya

Berita Selanjutnya
Ahli Jelaskan Hasil Negatif PCR di RI dan Luar Negeri Berbeda

Tes Antigen atau PCR Dulu? Ini Jawabannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com