Kapolrestabes Medan Dicopot, Diduga Terima Suap Bandar Narkoba - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapolrestabes Medan Dicopot, Diduga Terima Suap Bandar Narkoba

22/Jan/2022 06:43
Kapolrestabes Medan Dicopot, Diduga Terima Suap Bandar Narkoba

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mencopot Kapolrestabes Medan yang diduga menerima uang dari bandar narkoba. (F: CNN Indonesia/ Farida)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya usai diduga menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari bandar narkoba.

Dilansir CNNIndonesia.com, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan Kombes Aria Fahmi bakal menjadi Plh Kapolrestabes Medan. Aria Fahmi merupakan Irwasda Polda Sumut.

“Pelaksana tugas sehari hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk plh dan terhitung hari ini saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombespol Aria Fahmi selaku Plh Polrestabes Medan,” ucap Panca, Jumat (21/01/2022).

Panca menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada tiga perkara yang terus didalami Polda Sumut, antara lain penggelapan dana Rp 650 juta, narkotika dan uang suap sebesar Rp 300 juta.

“Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik profesi Polri sudah disidangkan,” tegas Panca.

Dalam kasus ini ada lima personel Satnarkoba Polrestabes Medan didakwa mencuri atau menggelapkan uang sebesar Rp 650 juta hasil penggeledahan dari rumah bandar narkoba Jusuf alias Jus.

Baca Juga:  Polri: Kebakaran Kejagung Berasal dari Rokok Kuli Bangunan

Mereka adalah Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan, dan Toto Hartono. Uang mereka bagi-bagi berdasarkan kesepakatan.

Rinciannya, Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta, Toto Hartono sebesar Rp 95 juta, dipotong uang posko Rp 5 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil Rp 50 juta sebagai uang rokok.

Mulanya terungkap ketika istri dari bandar narkoba, yakni Imayanti menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Medan. Dia menyebut telah memberikan Rp 300 juta agar perkara dihentikan.

Dalam sidang, terdakwa Bripka Rikardo Siahaan lalu menjelaskan bahwa uang telah dibagi-bagi ke pejabat di lingkungan Polrestabes Medan. (*)

Berita Sebelumnya

Duh, Pasien Covid di RS Singapura Mulai Didominasi Anak-Anak!

Berita Selanjutnya

Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer

Berita Selanjutnya
Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer

Tahun Depan Dihapus, Begini Nasib 400 Ribu Tenaga Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com