BatamNow – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi pengaduan dan keluhan masyarakat terkait meninggalnya Hendri Alfred Bakari tersangka kasus narkoba, Senin (14/09) bertempat di Mako Polresta Barelang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kompolnas, Dr. Benny Jozua Mamoto mengatakan, untuk kasus terdakwa Hendri Alfred Bakari (38) warga Belakangpadang, tidak ditemukan bukti tanda kekerasan sebagai penyebab kematian.
“Hendri dinyatakan menderita suatu penyakit, akibat terlalu lama mengkonsumsi narkoba, itu dibuktikan dari pemeriksaan ahli forensik,” ungkap Benny.
Dalam Konferensi Pers Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H, M.Si, didampingi 2 anggota Kompolnas lainnya Dr. Albertus Wahyurudharnto, M.Si, dan Poengky Indarti S.H.
Dari pihak Kepolisian yang hadir diantaranya Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SH, SIK, MH, Kabid Humas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt S, SIK,Msi dan Kabid Propam Kombespol Nurpatria, SIK.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa Hendri merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan antar negara dan antar provinsi,” ujar Benny.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, satu orang petugas kepolisian ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus meninggalnya Hendri Alfred. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidang kode etik.
Untuk diketahui, sebelumnya, seorang tersangka kasus narkoba Hendri Alfred meninggal dunia. Keluarga yang merasa keberatan atas meninggalnya Hendri secara tidak wajar lalu mengadukan ke Kompolnas RI.
Mega, adik almarhum Hendri, menceritakan di acara Mata Najwa pada (03/09) lalu berjudul “Hukuman Suka-Suka”, kakaknya disebut meninggal karena asma. Namun lebam dan bengkak di tubuh jenazah Hendri membuat alasan itu tak masuk akal. Ujar Mega.

