Di Acara Mata Najwa Adik Hendrik : Kematian Kakaknya Tak Masuk Akal, Kompolnas RI, Tidak Ditemukan Bukti Tanda Kekerasan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Di Acara Mata Najwa Adik Hendrik : Kematian Kakaknya Tak Masuk Akal, Kompolnas RI, Tidak Ditemukan Bukti Tanda Kekerasan

by Oki
15/Sep/2020 00:05
Di Acara Mata Najwa Adik Hendrik : Kematian Kakaknya Tak Masuk Akal, Kompolnas RI, Tidak Ditemukan Bukti Tanda Kekerasan

Kompolnas Klarifikasi Penyebab Meninggalnya Hendri Tersangka Kasus Narkoba di Batam (foto Oki)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi pengaduan dan keluhan masyarakat terkait meninggalnya Hendri Alfred Bakari tersangka kasus narkoba, Senin (14/09) bertempat di Mako Polresta Barelang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kompolnas, Dr. Benny Jozua Mamoto mengatakan, untuk kasus terdakwa Hendri Alfred Bakari (38) warga Belakangpadang, tidak ditemukan bukti tanda kekerasan sebagai penyebab kematian.

“Hendri dinyatakan menderita suatu penyakit, akibat terlalu lama mengkonsumsi narkoba, itu dibuktikan dari pemeriksaan ahli forensik,” ungkap Benny.

Dalam Konferensi Pers Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H, M.Si, didampingi 2 anggota Kompolnas lainnya Dr. Albertus Wahyurudharnto, M.Si, dan Poengky Indarti S.H.

Dari pihak Kepolisian yang hadir diantaranya Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur SH, SIK, MH, Kabid Humas Polda Kepri Kombespol Harry Goldenhardt S, SIK,Msi dan Kabid Propam Kombespol Nurpatria, SIK.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sebelumnya, diketahui bahwa Hendri merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan antar negara dan antar provinsi,” ujar Benny.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, satu orang petugas kepolisian ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus meninggalnya Hendri Alfred. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan disidang kode etik.

Untuk diketahui, sebelumnya, seorang tersangka kasus narkoba Hendri Alfred meninggal dunia. Keluarga yang merasa keberatan atas meninggalnya Hendri secara tidak wajar lalu mengadukan ke Kompolnas RI.

Mega, adik almarhum Hendri, menceritakan di acara Mata Najwa pada (03/09) lalu berjudul “Hukuman Suka-Suka”, kakaknya disebut meninggal karena asma. Namun lebam dan bengkak di tubuh jenazah Hendri membuat alasan itu tak masuk akal. Ujar Mega.

Berita Sebelumnya

Kasus Covid 19 Meningkat, Edy Rahmayadi Akan Isolasi Pulau Nias

Berita Selanjutnya

KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

Berita Selanjutnya
KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

KPU Atur Jumlah Maksimum Massa Kampanye Pilkada di Masa Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com