Terima Gratifikasi Rp 685 Juta, Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan Kejari Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terima Gratifikasi Rp 685 Juta, Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan Kejari Batam

by Oki
15/Sep/2020 15:58
Terima Gratifikasi Rp 685 Juta, Kabag Hukum Pemko Batam Ditahan Kejari Batam

Kabag Hukum Pemko Batam diborgol sebelum digiring ke Rutan Tanjungpinang, Selasa (foto suryakepri.com/fernando)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam, akhirnya pihak Kejari Kota Batam menetapkan  Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi), Selasa (15/09).

Hari Murti terlihat tertunduk saat digiring 2 petugas kepolisian, dengan tangan diborgol.

Tim Penyidik menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

“Dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi.

Para Saksi yang telah dipanggil penyidik, diantaranya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti, Camat Batam Kota, Aditya Guntur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie.

“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 Juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam” jelasnya.

Selain itu Kejari juga telah menyita mobil milik Camat Batam Kota yang diduga ikut terkait, menjadi fasilitas terjadinya tindak pidana ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hari Murti langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.

 

Berita Sebelumnya

Jokowi Perintahkan Luhut Turunkan Kasus Corona dalam 2 Pekan

Berita Selanjutnya

KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Dangdutan di Masa Pandemi

Berita Selanjutnya
KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Dangdutan di Masa Pandemi

KPU Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser Dangdutan di Masa Pandemi

Comments 3

  1. Sumuharjo says:
    6 tahun ago

    Pembiri juga mestinya serta merta ditahan

    Balas
  2. atan says:
    6 tahun ago

    usut tuntas pak kejari, sampai ke kuman2nya seret ke pengadilan.

    Balas
  3. Bersama says:
    6 tahun ago

    Baru satu,,

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com