BatamNow – Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam, akhirnya pihak Kejari Kota Batam menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Batam, Sutjahjo Hari Murti menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (gratifikasi), Selasa (15/09).
Hari Murti terlihat tertunduk saat digiring 2 petugas kepolisian, dengan tangan diborgol.
Tim Penyidik menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.
“Dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi.
Para Saksi yang telah dipanggil penyidik, diantaranya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti, Camat Batam Kota, Aditya Guntur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie.
“Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 Juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam” jelasnya.
Selain itu Kejari juga telah menyita mobil milik Camat Batam Kota yang diduga ikut terkait, menjadi fasilitas terjadinya tindak pidana ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hari Murti langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.


Pembiri juga mestinya serta merta ditahan
usut tuntas pak kejari, sampai ke kuman2nya seret ke pengadilan.
Baru satu,,