Wajib Kantongi Izin Edar BPOM, Pelaku UMKM dapat Mengurus Secara Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wajib Kantongi Izin Edar BPOM, Pelaku UMKM dapat Mengurus Secara Online

by BATAM NOW
27/Jan/2022 14:30
Wajib Kantongi Izin Edar BPOM, Pelaku UMKM dapat Mengurus Secara Online

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (F: BPOM)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah syarat yang wajib dimiliki pelaku usaha UMKM agar dapat memasarkan produknya di Indonesia. Dengan begitu, konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk yang akan mereka gunakan/ konsumsi.

Aturan mengenai kewajiban izin edar ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan bahwa pengurusan izin edar bagi UMKM terbilang cukup mudah.

Sebelum mengurus izin edar, tentunya pelaku UMKM harus mengurus izin usahanya terlebih dahulu yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/ kota.

Usai mendapatkan NIB, pelaku UMKM mengurus sertifikasi produksi atau bisa berkonsutasi terlebih dahulu ke Balai POM di Batam.

Setelah itu, barulah dapat dilakukan pengurusan izin edar ke BPOM melalui aplikasi online.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Intensifkan Pengawasan Pangan dan Obat. Kepala Balai POM Batam: Belum Ada Temuan Berbahaya

Dijelaskan Bagus, untuk aplikasi online ini akan berbeda-beda tergantung komoditasnya misalnya pangan, obat, kosmetik, obat tradisional, suplemen dan sebagainya.

Jika ingin berkonsultasi, masyarakat atau pelaku UMKM bisa menghubungi call center Balai POM di Batam.

“Untuk mendapat informasi lebih lanjut silakan menghubungi Balai POM di Batam di nomor telepon (0778) 761543,” ujar Bagus, Kamis (27/01/2022).

Usai pendaftaran dan semua sesuai dengan ketentuan, barulah produk UMKM bisa diedarkan ke masyarakat.

“Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan untuk masuk ke dalam pasar yang lebih luas pun lebih mudah,” ujarnya. (Bob)

Berita Sebelumnya

Pengamanan Pembangunan Strategis, BP Batam – Kejati Kepri Tandatangani Pakta Integritas

Berita Selanjutnya

Total Kasus Omicron RI Nyaris Tembus 2 Ribu

Berita Selanjutnya
Prof Wiku: Penyintas Corona Varian Omicron Tak Lagi Menularkan ke Orang Lain

Total Kasus Omicron RI Nyaris Tembus 2 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com