BatamNow.com – Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah syarat yang wajib dimiliki pelaku usaha UMKM agar dapat memasarkan produknya di Indonesia. Dengan begitu, konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk yang akan mereka gunakan/ konsumsi.
Aturan mengenai kewajiban izin edar ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Kepala Balai POM di Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan bahwa pengurusan izin edar bagi UMKM terbilang cukup mudah.
Sebelum mengurus izin edar, tentunya pelaku UMKM harus mengurus izin usahanya terlebih dahulu yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/ kota.
Usai mendapatkan NIB, pelaku UMKM mengurus sertifikasi produksi atau bisa berkonsutasi terlebih dahulu ke Balai POM di Batam.
Setelah itu, barulah dapat dilakukan pengurusan izin edar ke BPOM melalui aplikasi online.
Dijelaskan Bagus, untuk aplikasi online ini akan berbeda-beda tergantung komoditasnya misalnya pangan, obat, kosmetik, obat tradisional, suplemen dan sebagainya.
Jika ingin berkonsultasi, masyarakat atau pelaku UMKM bisa menghubungi call center Balai POM di Batam.
“Untuk mendapat informasi lebih lanjut silakan menghubungi Balai POM di Batam di nomor telepon (0778) 761543,” ujar Bagus, Kamis (27/01/2022).

Usai pendaftaran dan semua sesuai dengan ketentuan, barulah produk UMKM bisa diedarkan ke masyarakat.
“Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan untuk masuk ke dalam pasar yang lebih luas pun lebih mudah,” ujarnya. (Bob)

