Balas Surat Menko Polhukam, Ini Penjelasan Kemenhub Soal Labuh Jangkar di Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Balas Surat Menko Polhukam, Ini Penjelasan Kemenhub Soal Labuh Jangkar di Kepri

29/Jan/2022 08:30
Polemik Labuh Jangkar di Kepri, Ini Masukan Sekjen KPKRJ

Kapal-kapal yang berlabuh di laut Kepulauan Riau. (F: Tanjungpinang Pos)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Surat Menko Polhukam tertanggal 20 Desember 2021 terkait pengelolaan labuh jangka di Kepulauan Riau, telah dibalas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami telah menyampaikan surat kepada Menko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021 tanggal 28 Desember 2021, perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri, sebagai tindak lanjut dari surat Menko Polhukam tanggal 20 Desember 2021 tersebut,” kata Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo menjawab BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (28/01/2022).

Isi pokok surat tersebut, terangnya, adalah menyampaikan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana/ Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal kepada Pemprov Kepri.

“Tentu nantinya pelayanan kepelabuhanan dapat dilakukan secara penuh oleh Pemprov Kepri dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri serta meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Kepri,” terangnya.

Meski demikian, ditegaskan bahwa surat dari DJPL dengan nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Oleh Pemerintah Daerah, tidak akan dibatalkan. “Tidak [dibatalkan]! Karena surat tersebut justru menjadi dasar pertimbangan Menhub menyampaikan tanggapan atas surat Menko Polhukam dimaksud,” tutur Subagiyo.

Baca Juga:  Hotel-hotel Penuh Jelang Formula 1 Singapore Grand Prix Perdana Sejak Pandemi

Ditanya kapan Pemprov Kepri resmi mengelola labuh jangka di daerahnya, Subagiyo mengatakan pengelolaan area labuh jangkar pada wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan, dalam hal ini UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RN)

Berita Sebelumnya

Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi

Berita Selanjutnya

5 Fakta Omicron Siluman, Lebih Cepat Menyebar

Berita Selanjutnya
Waspada! Varian Corona Lambda Disebut Kebal Vaksin Covid-19

5 Fakta Omicron Siluman, Lebih Cepat Menyebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com