BatamNow.com, Jakarta – Surat Menko Polhukam tertanggal 20 Desember 2021 terkait pengelolaan labuh jangka di Kepulauan Riau, telah dibalas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami telah menyampaikan surat kepada Menko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021 tanggal 28 Desember 2021, perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri, sebagai tindak lanjut dari surat Menko Polhukam tanggal 20 Desember 2021 tersebut,” kata Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo menjawab BatamNow.com, di Jakarta, Jumat (28/01/2022).
Isi pokok surat tersebut, terangnya, adalah menyampaikan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana/ Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal kepada Pemprov Kepri.
“Tentu nantinya pelayanan kepelabuhanan dapat dilakukan secara penuh oleh Pemprov Kepri dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri serta meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Kepri,” terangnya.
Meski demikian, ditegaskan bahwa surat dari DJPL dengan nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Oleh Pemerintah Daerah, tidak akan dibatalkan. “Tidak [dibatalkan]! Karena surat tersebut justru menjadi dasar pertimbangan Menhub menyampaikan tanggapan atas surat Menko Polhukam dimaksud,” tutur Subagiyo.
Ditanya kapan Pemprov Kepri resmi mengelola labuh jangka di daerahnya, Subagiyo mengatakan pengelolaan area labuh jangkar pada wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan, dalam hal ini UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RN)