Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi

by BATAM NOW
29/Jan/2022 08:11
Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah). (F: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut wacana kebijakan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta tanpa melalui proses hukum, dapat dilakukan dalam beberapa kasus seperti kelebihan bayar dalam pelanggaran administrasi.

Dilansir CNNIndonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan wacana kebijakan tersebut dilontarkan dirinya ke publik agar dapat menjadi pemikiran bersama untuk memperoleh solusi yang tepat dalam penindakan korupsi.

Sebab, menurut dia, terdapat sejumlah kasus yang sebenarnya pelaku tidak mengetahui atau tak sengaja telah melakukan korupsi terhadap uang negara.

“Hal ini tentunya melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (28/01/2022).

Ia menjelaskan, jika terduga pelaku mengembalikan uang secara sukarela ketika perkara masih ditangani oleh Inspektorat atau sebelum aparat penegak hukum turun tangan, maka masalah tersebut masih sebatas kesalahan administratif.

Leonard mengatakan, salah satu contoh kasus seperti ketika Kepala Desa tak mendapat pelatihan untuk mengelola dana desa sebesar Rp1 miliar. Kemudian, dalam proses pengelolaannya kades itu kelebihan membayar tukang ataupun pembantu tukang ketika melaksanakan tugas pembangunan di desanya.

Belum lagi, jika nilai dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut relatif kecil dan kepala desa tersebut tak menikmati uang dimaksud.

Baca Juga:  9 Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadan

“Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat,” tambah dia.

Contoh lain ialah ketika seorang bendahara yang memberikan nilai gaji lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di instansi pemerintahan.

Kasus tersebut, lanjut Leonard, lebih berkaitan dengan suatu malaadministrasi sehingga tak perlu ditindak menggunakan instrumen UU Tipikor.

Leonard lantas mengatakan bahwa kebijakan yang dilemparkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu bukan merupakan bentuk impunitas. Ia menyebut Jaksa Agung melemparkan wacana tersebut ke publik dengan pemikiran jernih yang mempertimbangkan hakikat penegakan hukum, yakni pemulihan pada keadaan semula.

“Imbauan Bapak Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil,” katanya.

Dalam implementasi kebijakan itu, Kejaksaan telah melakukan analisis nilai ekonomi untuk menentukan besaran jumlah syarat dugaan tindak pidana korupsi yang dapat diampuni, yakni Rp 50 juta.

Menurutnya, kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum dari penyidikan sampai dengan eksekusi terkadang bisa melebihi Rp 50 juta. Sehingga, penanganan kasus-kasus bernilai kecil dinilai akan menjadi beban pemerintah.

“Seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada terdakwa apabila terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi,” tandasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Bolehkan Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan?

Berita Selanjutnya

Balas Surat Menko Polhukam, Ini Penjelasan Kemenhub Soal Labuh Jangkar di Kepri

Berita Selanjutnya
Polemik Labuh Jangkar di Kepri, Ini Masukan Sekjen KPKRJ

Balas Surat Menko Polhukam, Ini Penjelasan Kemenhub Soal Labuh Jangkar di Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com