Bolehkan Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bolehkan Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan?

by BATAM NOW
29/Jan/2022 06:56
Bolehkan Debt Collector Merampas Kendaraan Penunggak Utang di Jalan?

Debt collector rampas motor yang diduga milik Ojol. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan penagihan dan perampasan kendaraan nasabah yang menunggak angsuran di jalanan, apalagi menggunakan kekerasan.

“Dalam melakukan penagihan itu ada etikanya, jika perusahaan pembiayaan mempekerjakan debt collector maka harus orang-orang yang bersertifikat,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri dilansir dari Antara, Sabtu (29/01/2022).

Menurut dia jika ada perusahaan pembiayaan yang melakukan cara-cara penagihan dengan kekerasan di jalanan maka masyarakat dapat melaporkan ke OJK.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi ia juga mengingatkan masyarakat yang memiliki cicilan kendaraan pada perusahaan pembiayaan juga harus menunaikan kewajiban dengan membayar angsuran secara rutin hingga lunas.

“Jangan sampai saat petugas perusahaan pembiayaan datang ke rumah, malah ditunggu oleh orang sekampung menggunakan parang sehingga akhirnya petugas tidak bisa melakukan penagihan,” ujarnya.

Akhirnya petugas dari perusahaan pembiayaan terpaksa menyetop dan menagih di jalan.

Pada satu sisi perusahaan pembiayaan juga harus menghimpun angsuran dari nasabah yang memiliki cicilan karena jika tidak akan mengalami kerugian.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by gun (@gunabdillah)

Yusri memastikan jika masyarakat selaku nasabah menjalankan kewajiban dengan baik maka kasus perampasan kendaraan di jalanan tidak akan terjadi.

Baca Juga:  Ketum SMSI Firdaus: Jika Terawan Dipecat Terkait DSA, Bagaimana Praktik Dokter Lainnya?

“Sebaliknya perusahaan pembiayaan juga harus mengedepankan etika dalam menagih cicilan,” katanya. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Akhir Minggu, Saham PTSN Kembali Masuk Zona Hijau

Berita Selanjutnya

Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi

Berita Selanjutnya
Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi

Kejagung Anggap Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Bisa Kesalahan Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com