BatamNow.com, Jakarta – Pengelolaan labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan Surat Menko Polhukam tertanggal 20 Desember 2021, sejatinya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, tidak demikian dengan pemikiran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pengelolaan area labuh jangkar pada wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (31/01/2022).
Nantinya, lanjut Subagiyo, akan ada perjanjian konsensi antara UPT Hubla dengan BUP. “Dalam perjanjian konsesi, akan disepakati hal-hal apa saja dan jenis jasa kepelabuhanan apa saja yang menjadi objek konsesi dan atas jasa kepelabuhanan tersebut pemungutannya dilakukan oleh BUP yang menerima konsesi,” terangnya.
Terkait pelaporan, Subagiyo menguraikan, BUP yang menerima konsesi tersebut melaporkan kegiatannya kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat, termasuk penyetoran PNBP secara berkala sesuai perjanjian konsesi. Setelah itu Penyelenggara Pelabuhan yang akan melaporkan kepada Dirjen Hubla.
Pasca keluarnya Surat Menko Polhukam, sambungnya, Kemenhub telah menyampaikan surat kepada Menko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri.
Dikatakannya, dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana/ Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal kepada Pemprov Kepri. “Tentu nantinya pelayanan kepelabuhanan dapat dilakukan secara penuh oleh Pemprov Kepri dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri serta meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Kepri,” tukasnya. (RN)