Kemenhub: Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri Melalui Perjanjian Konsesi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenhub: Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri Melalui Perjanjian Konsesi

01/Feb/2022 12:53
Kemenhub: Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri Melalui Perjanjian Konsesi

Ilustrasi. Aktivitas kapal di Selat Singapura. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengelolaan labuh jangkar di Kepulauan Riau (Kepri) berdasarkan Surat Menko Polhukam tertanggal 20 Desember 2021, sejatinya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri. Namun, tidak demikian dengan pemikiran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pengelolaan area labuh jangkar pada wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan dalam hal ini UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (31/01/2022).

Nantinya, lanjut Subagiyo, akan ada perjanjian konsensi antara UPT Hubla dengan BUP. “Dalam perjanjian konsesi, akan disepakati hal-hal apa saja dan jenis jasa kepelabuhanan apa saja yang menjadi objek konsesi dan atas jasa kepelabuhanan tersebut pemungutannya dilakukan oleh BUP yang menerima konsesi,” terangnya.

Terkait pelaporan, Subagiyo menguraikan, BUP yang menerima konsesi tersebut melaporkan kegiatannya kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat, termasuk penyetoran PNBP secara berkala sesuai perjanjian konsesi. Setelah itu Penyelenggara Pelabuhan yang akan melaporkan kepada Dirjen Hubla.

Baca Juga:  Jejak Kapal Riset China Bikin Pola Sawah di Laut Natuna Utara

Pasca keluarnya Surat Menko Polhukam, sambungnya, Kemenhub telah menyampaikan surat kepada Menko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri.

Dikatakannya, dalam surat tersebut disampaikan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana/ Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal kepada Pemprov Kepri. “Tentu nantinya pelayanan kepelabuhanan dapat dilakukan secara penuh oleh Pemprov Kepri dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri serta meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Kepri,” tukasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

Batam Tambah 18 Positif Covid-19, Total 60 Kasus Aktif. 6 Kecamatan Zona Kuning dan 2 Oranye

Berita Selanjutnya

SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

Berita Selanjutnya
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com