Hingga Kini, Total 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal di Perairan Johor Bahru Malaysia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hingga Kini, Total 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal di Perairan Johor Bahru Malaysia

by BATAM NOW
02/Feb/2022 12:24
Hingga Kini, Total 5 Tersangka Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal di Perairan Johor Bahru Malaysia

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan seorang lagi pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang karam di perairan Johor Bahru pada 15 Desember 2021 lalu. Hingga kini, total tersangka menjadi 5 orang.

“Pelaku yang diamankan bernama Nasrudin alias Nas alias Ogan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan pada Rabu (02/02/2022).

Menurut Suherlan pelaku diamankan di kediamannya di daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (26/01).

Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan berbagai barang bukti seperti kartu ATM yang biasanya digunakan pelaku untuk transaksi dengan pelaku lainnya. Selain itu juga diamankan satu unit handphone yang biasanya digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya.

“Pelaku Nasrudin ini merupakan perekrut di daerah asalnya, ia berkordinasi dengan pelaku lainnya yang terlebih dahulu diamankan oleh kita,” jelasnya.

Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang pelaku terkait tenggelamnya PMI ilegal di Perairan Johor Bahru ini. Para PMI itu dikirim atau diberangkatkan melalui Kabupaten Bintan.

Baca Juga:  Anak adalah Korban Paling Menderita Akibat Perceraian. Haruskah Kita Diam?

Keempat tersangka lainnya adalah Erna Esmawati (33) ditangkap di Bengkulu, Mulyadi alias Long ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48) ditangkap di Kota Batam.

“Untuk berkas empat tersangka yang diamankan sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada Rabu (26/01/2021),” tutup Suherlan. (Bob)

Berita Sebelumnya

SMA Negeri 23 Batam Ditutup Sementara Pasca Tiga Guru Positif Covid-19

Berita Selanjutnya

Batam Kota Zona Merah! Kasus Harian Tambah 12 Positif Covid-19

Berita Selanjutnya
Batam Kota Zona Merah! Kasus Harian Tambah 12 Positif Covid-19

Batam Kota Zona Merah! Kasus Harian Tambah 12 Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com