BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan seorang lagi pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang karam di perairan Johor Bahru pada 15 Desember 2021 lalu. Hingga kini, total tersangka menjadi 5 orang.
“Pelaku yang diamankan bernama Nasrudin alias Nas alias Ogan,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan pada Rabu (02/02/2022).
Menurut Suherlan pelaku diamankan di kediamannya di daerah Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (26/01).
Dari tangan pelaku kepolisian mengamankan berbagai barang bukti seperti kartu ATM yang biasanya digunakan pelaku untuk transaksi dengan pelaku lainnya. Selain itu juga diamankan satu unit handphone yang biasanya digunakan untuk berkomunikasi dengan pelaku lainnya.
“Pelaku Nasrudin ini merupakan perekrut di daerah asalnya, ia berkordinasi dengan pelaku lainnya yang terlebih dahulu diamankan oleh kita,” jelasnya.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan empat orang pelaku terkait tenggelamnya PMI ilegal di Perairan Johor Bahru ini. Para PMI itu dikirim atau diberangkatkan melalui Kabupaten Bintan.
Keempat tersangka lainnya adalah Erna Esmawati (33) ditangkap di Bengkulu, Mulyadi alias Long ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), Juna Iskandar (39) dan Agus Salim (48) ditangkap di Kota Batam.
“Untuk berkas empat tersangka yang diamankan sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada Rabu (26/01/2021),” tutup Suherlan. (Bob)

