BatamNow.com – Oknum polisi di Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir ARG terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan selain Brigadir ARG, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan M dan DTP.
“Di antara ketiga pelaku, salah satu pelaku ARG merupakan oknum anggota kepolisian,” jelas Harry, Rabu (02/02/2022).
Dari tangan ketiga pelaku, kepolisian menyita barang bukti 6,7 kilogram sabu.
Harry menjelaskan kasus narkoba itu awalnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang kemudian ditarik ke Polda Kepri.
“Perintah Kapolda, kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan perilaku ARG yang merupakan oknum kepolisian itu sangat memalukan dan tercela.
“Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut,” ujarnya.
Harry menegaskan oknum anggota kepolisian dalam kasus narkoba itu akan diberikan sanksi pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.
“Pelaku oknum polisi terancam PTDH,” ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Bob)

