Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi di Kepri Brigadir ARG Terancam PTDH dan Pidana Seumur Hidup - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi di Kepri Brigadir ARG Terancam PTDH dan Pidana Seumur Hidup

by BATAM NOW
02/Feb/2022 15:20
Terlibat Peredaran Sabu, Oknum Polisi di Kepri Brigadir ARG Terancam PTDH dan Pidana Seumur Hidup

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhardt saat memberikan keterangan terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (02/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Oknum polisi di Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir ARG terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan selain Brigadir ARG, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan M dan DTP.

“Di antara ketiga pelaku, salah satu pelaku ARG merupakan oknum anggota kepolisian,” jelas Harry, Rabu (02/02/2022).

Dari tangan ketiga pelaku, kepolisian menyita barang bukti 6,7 kilogram sabu.

Harry menjelaskan kasus narkoba itu awalnya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang kemudian ditarik ke Polda Kepri.

“Perintah Kapolda, kasus yang melibatkan anggota polisi dilimpahkan ke Polda Kepri,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan perilaku ARG yang merupakan oknum kepolisian itu sangat memalukan dan tercela.

“Perintah Kapolda untuk penanganan perkara tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat kasus narkoba tersebut,” ujarnya.

Harry menegaskan oknum anggota kepolisian dalam kasus narkoba itu akan diberikan sanksi pidana yang berujung pada pemecatan dari kesatuan kepolisian.

Baca Juga:  Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Teror Terbanyak Sepanjang 2020-2021

“Pelaku oknum polisi terancam PTDH,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” ujarnya. (Bob)

Berita Sebelumnya

Ada Pekerjaan Galian Drainase, Lalu Lintas Pelabuhan Batu Ampar Akan Dialihkan

Berita Selanjutnya

Mengenal Binary Option, Platform Judi Daring yang Berkedok Trading

Berita Selanjutnya
Mengenal Binary Option, Platform Judi Daring yang Berkedok Trading

Mengenal Binary Option, Platform Judi Daring yang Berkedok Trading

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com