Terbaru! Begini Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Terbaru! Begini Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru

by BATAM NOW
25/Des/2021 09:53
Feri Batam-Dumai Dihentikan Mulai 6-17 Mei 2021, Tujuan Tanjung Balai Karimun Masih Tetap Sesuai Jadwal

Terminl Ferry Domestik Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah memperketat syarat perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengetatan mulai berlaku kemarin, Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022.

Dilansir CNBCIndonesia.com, otoritas perhubungan sendiri telah menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) terbaru yang memuat aturan perjalanan dengan seluruh moda transportasi di dalam negeri.

Moda transportasi yang dimaksud baik itu transportasi udara, darat, hingga laut. Khusus di laut, ketentuan diatur dalam SE 110/2021, yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Bagi para penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari atau ke pelabuhan ke seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Penggunaan dokumen tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, terluar, perbatasan dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga:  Kasus UAS, Kenapa Singapura Amat Sensitif Isu Agama-Etnis?

Untuk penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Sedangkan bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun hanya diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi para penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)

Berita Sebelumnya

Duh, Kasus Baru Omicron RI Bertambah 11!

Berita Selanjutnya

Simak, Begini Saran WHO untuk Pengguna Vaksin Sinovac

Berita Selanjutnya
WHO Uji 3 Obat Baru untuk Covid-19

Simak, Begini Saran WHO untuk Pengguna Vaksin Sinovac

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com