BatamNow.com – Tersangka kasus dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam, ED tidak ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart saat dikonfirmasi membenarkan, ED tidak ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun.
“Tidak ditahan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 KUHP,” ujar Harry ke BatamNow.com, Kamis (03/02/2022).
Tersangka ED dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat (1) juncto 76C dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
“Penyidik tidak melakukan penahanan ED karena pertimbangan penyidik. Dimana ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun. Penyidik melihat bahwa tersangka kooperatif dan tak berpotensi melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Sementara itu Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ahmad Suherlan mengatakan kasus dugaan kekerasan di SPN Dirgantara Batam itu saat ini tengah dilakukan pemberkasan. Pihak kepolisian saat ini telah berkoodinsi dengan jaksa untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
“Saat ini kita juga masih dalami kasus tersebut. Kita juga intensif berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Diketahui ED ditetapkan tersangka oleh kepolisian setalah melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dari akhir November tahun lalu dan ditetapkan tersangka pada akhir Januari 2022.
ED juga diketahui sebagai seorang polisi aktif yang juga merupakan pembina SPN Dirgantara Batam. Ia juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2018. (Bob)

