Beredar Pengumuman Razia Masker oleh TNI-Polri, Kabid Humas Polda Kepri: Itu Hoaks - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Beredar Pengumuman Razia Masker oleh TNI-Polri, Kabid Humas Polda Kepri: Itu Hoaks

03/Feb/2022 16:04
Beredar Pengumuman Razia Masker oleh TNI-Polri, Kabid Humas Polda Kepri: Itu Hoaks

Hoaks pengumuman razia masker oleh seluruh Ditlantas Polda di Indonesia. (F : ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Di media sosial (medsos) ramai beredar brosur pengumuman razia masker oleh TNI-Polri yang akan dilakukan serentak di Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengklarifikasi bahwa pengumuman itu disinformasi.

“Terkait informasi tersebut kita pastikan tidak benar atau hoaks,” ujar Harry ke BatamNow.com, Kamis (03/02/2022).

Dalam brosur yang menggunakan logo TNI-Polri tersebut juga tertulis, “Pengumuman. Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel motor/ mobil/  las dan warung-warung warteg semua.

Akan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dari kejaksaan, polisi, POM, dll.

Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp 250.000, tolong diinfokan ke keluarga, tetangga dan teman semua, jangan sampai kena denda.

Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.”

Harry mengimbau agar masyarakat selalu melakukan cek ulang kebenaran informasi yang didapat apalagi jika hendak disebarkan.

Baca Juga:  KPK: Diduga Kuat Bupati Karimun Mengetahui Pencairan Aliran DAK 2018 Dipercepat

“Bijaklah bermedia sosial. Jangan sebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya.

Harry menegaskan bagi masyarakat yang menyebarkan informasi hoaks atau bohong bisa dipidana sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

“Hati-hati ada pidana bagi penyebar informasi hoaks,” ujarnya. (Bob)

Berita Sebelumnya

77 Kasus Aktif Covid-19 di Batam, Separonya Probable Omicron

Berita Selanjutnya

Tersangka Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Berita Selanjutnya
Kasus Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Kabid Humas: Penyidik Masih Memproses

Tersangka Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com