BatamNow.com – Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri Tetmawati Lubis meminta aparat penegak hukum (APH) menuntut dan menghukum predator anak dengan seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatannya.
“APH harus memberikan keadilan kepada anak-anak korban predator,” kata Tetmawati kepada BatamNow.com, Kamis (03/02/2022).
Hal itu disampaikan Tetmawati usai mengikuti sidang perkara nomor 1/Pid.Sus/2022/PN Btm di Kantor Kejaksaan Negeri, hari ini. Sidang secara virtual dengan perkara perlindungan anak, agendanya pemeriksaan saksi.
Tetmawati hadir untuk mengawal perkara itu serta menemani korban, Mawar (12) -bukan nama sebenarnya, yang diduga dihamili oleh oknum Manager Pertamina Pulau Sambu berinisial TNM (45). TNM yang telah ditahan itu, mengikuti sidang dari Rutan Polresta Barelang.
Senada, ibu korban, AGT berharap penegak hukum menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin terhadap TNM.
“Pejabat berpendidikan tinggi kok kelakuannya begini! Saya mau dia dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Kepada BatamNow.com, AGT menceritakan awal mula ia mengetahui anak gadisnya yang masih siswi kelas 1 SMP itu hamil.
“Tanggal 23 September 2021 ia mengalami sesak napas dan pingsan lalu dibawa ke rumah sakit,” ujarnya ke media ini, Kamis (03/02).
Perkenalan antara Mawar dan TNM, kata sang ibu, terjadi sekitar Februari 2021 dan tanpa sepengetahuannya. Saat itu keluarga mereka memang sedang menginap di salah satu hotel di Bengkong untuk merayakan hari ulang tahun Mawar. Di sana lah TNM memperoleh nomor handphone Mawar.
Sementara ibu korban baru mengenal TNM sekitar Maret 2021, lewat acara peragaan busana di BCS Mall yang memang diikuti putrinya.
Dengan akal bulusnya, TNM berjanji menjadikan Mawar pemenang kontes itu dengan dalih mengenal semua anggota panitianya.
Usai acara peragaan busana itu, TNM ternyata membuntuti AGT dan Mawar yang pulang ke toko mereka. TNM pun mampir dan berbincang dengan ibu korban. Dalam perbincangan itu, TNM juga sempat memuji kecantikan Mawar yang masih berusia 12 tahun.
“Selanjutnya TNM sering datang ke toko, atau sekitar sekali seminggu,” imbuh AGT.
Namun apes, AGT tak mengetahui bahwa AGT juga membawa Mawar ke luar dan telah sering. Selain itu, AGT juga berhubungan badan dengan bocah yang masih berusia 12 tahun tersebut. Aksi bejat ini juga sudah sering dilakukannya. Lokasinya, mulai dari hotel hingga di dalam mobil milik terdakwa di parkiran BCS Mall.
Tiap kali melakukan aksinya, terdakwa mencubit dan mengancam Mawar akan dilaporkan kepada ibu korban.
Minggu (19/09/2021), TNM datang menemui Mawar dan memberikan obat penggugur kandungan tanpa sepengetahuan ibu korban.
Empat hari kemudian, kata AGT, Mawar mengalami sesak napas dan muntah lalu dibawa ke rumah sakit. Di sana lah Mawar bercerita kepada ibunya soal kelakuan bejat TNM.
Selanjutnya AGT membuat laporan polisi ke Polresta Barelang pada Jumat (24/09/2021).
Tanpa menunggu lama jajaran Polresta Barelang meringkus TNM, beberapa jam setelah laporan dibuat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Wahyu Oktaviandi SH mengatakan kepada BatamNow.com terdakwa dijerat dua perkara. “Persetubuhan anak dan aborsi,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, TNM diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHPidana. (A)
Pendidikan Tinggi tanpa imam, hanya mengandalkan jabatan, banyak uang, ada… Baca Selengkapnya