Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI

27/Okt/2020 16:39
Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI

Menkumham Yasonna H. Laoly menyerahkan langsung Sertifikat ISO 37001:2016 kepada Komjen Andap Budhi Revianto. (F: Kemenkumham/Itjen)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Andap Budhi Revianto, SIK., MH. menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

SMAP itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. pada peringatan HUT Kemenkumham RI yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75, 27 Oktober 2020 bertempat di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan.

Sertifikasi Organisasi Internasional untuk Standardisasi 37001:2016 tentang SMAP (International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.

TUV NORD INDONESIA adalah salah satu Lembaga Sertifkasi, Supervisi, Inspeksi dan Pengujian terbesar di Indonesia dan di dunia Internasional.(Wikipedia)

SMAP yang diterima Andap, mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya serta Kegiatan Dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI termasuk jajarannya.

Adapun langkah – langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan didasari pertimbangan dan manfaat sebagai berikut:

  1. Sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  2. Jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan;
  3. Sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah–langkah untuk mencegah penyuapan.

Di samping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK)/ wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

Baca Juga:  BP Batam Bentuk Tim Terpadu Rempang Eco-City, LBH Pekanbaru: Terkesan Bebal atas Apa Disuarakan Rakyat

Adapun berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan, sebagai berikut:

  1. Melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan;
  3. Menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. Memastikan komitmen kepada pemenuhan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait;
  7. Menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP);
  9. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Ke depan diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan. Apalagi terhadap hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik.

Rilis TU Pimpro Itjen Kemenkumham

Berita Sebelumnya

Seorang ASN Meninggal Dunia Terkonfirmasi Covid-19

Berita Selanjutnya

Pompa Air Baku Waduk Tembesi – Muka Kuning Diresmikan Pengoperasiannya

Berita Selanjutnya
Pompa Air Baku Waduk Tembesi – Muka Kuning Diresmikan Pengoperasiannya

Pompa Air Baku Waduk Tembesi - Muka Kuning Diresmikan Pengoperasiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com