Penganiaya Ustaz di Masjid Baitusysyakur Jodoh Divonis 1 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Penganiaya Ustaz di Masjid Baitusysyakur Jodoh Divonis 1 Tahun Penjara

03/Feb/2022 20:46
Ada Ustaz Ditembak Mati di Tangerang, Diserang Pria di Batam

Seorang pria menyerang ustaz di Masjid Baitusysyakur Jodoh, Batam, Senin (20/09/2021). (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hamdan alias Darmansyah divonis 1 tahun penjara karena menganiaya Ustaz Feby Arifin alias Abu Syahid Chaniago pada 20 September tahun lalu.

Vonis terhadap Hamdan dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam pada hari ini, Kamis (03/02/2022).

Medengar putusan yang dibacakan oleh hakim, Hamdan menerima vonis itu. Persidangan yang digelar secara virtual itu pun hanya berlangsung selama 5 menit.

Hakim Ketua Lia Herawati SH mengabulkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU menyatakan Hamdan dituntut satu tahun penjara karena bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan sebagaimana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

https://batamnow.com/wp-content/uploads/2021/09/Seorang-pria-pukul-ustaz-di-masjdi-bairusysyakur-batam.mp4

Mengaku Tak Punya Agama, Pelaku Tidak Senang Mendengar Ustaz Berceramah

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (06/01) lalu, Hamdan mengaku tidak memiliki agama.

“Agama itu apa ya,” Hamdan bertanya balik ke hakim ketua Lia Herawati SH.

Hamdan juga mengaku merasa tidak senang mendengar ceramah yang disampaikan Ustaz Abu.

Saat kejadian, Senin (20/09/2021) sekira pukul 11.00, Ustaz Abu tengah berceramah dalam pengajian Zikir Bismillah yang rutin dilaksanakan di Masjid Baitusysyakur.

Baca Juga:  Penganiaya Ustaz di Masjid Baitusysyakur: Saya Tidak Punya Agama

Saat itu lah Hamdan mendekati dan mengejar Ustaz Abu hingga terjatuh lalu menendang dan memukul pipi kiri korban.

Tak lama, pelaku berhasil ditangkap oleh jemaah yang berada di masjid itu.

Setelah ditangkap, pelaku akhirnya dibawa security Masjid Baitusysyakur Jafar (42) ke Polsek Batu Ampar lalu diserahkan ke Polresta Barelang.

Hasil visum dari RS Awal Bros Batam nomor: RM/782/RSAB/VER/IX/2021 dengan kesimpulan “telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang laki-laki berusia 35 tahun, ditemukan luka lecet gores pada pipi akibat kekerasan tumpul”. (A)

Berita Sebelumnya

TNM Manager Pertamina Pulau Sambu Ini Didakwa Menghamili Bocah 12 Tahun Lalu Memaksa Aborsi. Pendamping UPTD PPA Kepri: Hukum Predator Anak Seberatnya

Berita Selanjutnya

Pendelegasian Sebagian Ruang Udara Kepri ke Singapura Jadi Polemik, Kemenhub Klaim Masih Menguntungkan

Berita Selanjutnya
RI Tak Kuasai Ruang Udara Natuna Sepenuhnya, Singapura Masih Untung

Pendelegasian Sebagian Ruang Udara Kepri ke Singapura Jadi Polemik, Kemenhub Klaim Masih Menguntungkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com