Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Naik atau Turun? Cek di Sini! - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Naik atau Turun? Cek di Sini!

by BATAM NOW
06/Feb/2022 19:00
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

BPJS Kesehatan. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan sistem kelas tunggal BPJS Kesehatan. Dilansir CNBC Indonesia, nantinya hanya ada satu jenis iuran dengan kelas standar. Tahapan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan sudah dimulai di beberapa Rumah Sakit (RS).

“Minggu ini sampai minggu depan kita mulai memetakan dan pilih rumah sakit mana yang menurut kita bisa uji coba. Sekarang juga sudah mulai kita petakan,” kata Anggota DJSN Iene Muliati kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, DJSN sudah melakukan penilaian di 1.916 rumah sakit umum maupun swasta di seluruh Indonesia pada tahun lalu. Dari jumlah ini baru 3% yang siap menerapkan kelas standar. Kemudian, penilaian tersebut juga dilakukan ke 144 rumah sakit TNI/Polri.

Namun, tidak ada satupun yang sudah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan. Sehingga perlu dilakukan perbaikan infrastruktur bagi rumah sakit yang hampir memenuhi. Kondisi inilah yang membuat pemerintah harus kembali melakukan pemetaan. Karena tidak bisa langsung menetapkan uji coba kepada rumah sakit yang belum siap.

“Mudah-mudahan mulai minggu depan sudah mulai mengerucut Rumah Sakit mana dan daerah mana yang bisa kita lakukan uji coba,” katanya.

Baca Juga:  Wujudkan Zero Accident, PLN Batam Tekankan Penerapan Budaya K3 Ketenagalistrikan

Nantinya, rumah sakit yang ditetapkan akan disandingkan dengan data di Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan data hasil penilaian yang dilakukan oleh DJSN. “Nanti kita sandingkan data dari Kemenkes, BPJS Kesehatan dan data kita dan melihat mana rumah sakit yang betul-betul siap,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, dengan peningkatan pelayanan itu, dia memastikan, peserta tidak perlu lagi antre 5-6 jam untuk berobat. Salah satunya dengan memanfaatkan sistem online.

Jika peserta bisa mengakses antrean secara online dari rumah. Melalui antrean online itu peserta bisa tahu jam berapa pelayanan akan diberikan dan berapa nomor urut yang ada di dalam antrean online di faskes. Dengan begitu peserta tidak perlu lagi mengantre di tempat faskes.

“Kita juga berfokus meningkatkan mutu termasuk sekarang ini peserta BPJS meskipun belum seluruhnya, dapat akses tentang antrean secara online dari rumah. Tidak perlu lagi antri 5-6 jam, tapi bisa tahu kapan pelayanan akan diberikan dan nomor urut berapa dia di dalam antrean online di faskes,” tandasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Hidup di Hutan Singapura, Oh Go Seng Sebut Putrinya Kuliah Kedokteran di Batam

Berita Selanjutnya

Syarat Asuransi Kesehatan bagi WNA ke RI Turun, Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Berita Selanjutnya
Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Syarat Asuransi Kesehatan bagi WNA ke RI Turun, Simak Aturan Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com