Kepri Sebagai Provinsi dengan Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Tertinggi di Luar Jawa-Bali - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kepri Sebagai Provinsi dengan Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Tertinggi di Luar Jawa-Bali

by BATAM NOW
07/Feb/2022 13:53
Kepri Sebagai Provinsi dengan Capaian Vaksinasi Dosis Kedua Tertinggi di Luar Jawa-Bali

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (F: Youtube/ Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Kepulauan Riau (Kepri) adalah provinsi dengan capaian vaksinasi dosis kedua tertinggi di luar Jawa-Bali.

“Yang sudah di atas 60 persen untuk dosis keduanya baru Kepri yang 85,6 persen, juga Kalimantan Timur 71,2 persen, Bangka Belitung 68,3 persen dan Kalimantan Utara 65,9 persen,” ujar Airlangga dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (07/02/2022).

Selain keempat provinsi itu, kata Airlangga, capaian vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 60 persen.

Ia mengingatkan pentingnya percepatan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster).

“Terutama untuk kelompok lansia dan komorbid. Selanjutnya tentu vaksinasi ketiga perlu diakselerasi agar tidak terjadi akibat daripada Omicron yang berpindah dari Jawa ke luar Jawa,” tandasnya.

Untuk evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, wilayah dengan level 4 masih nihil.

“Di level 3 ada 37, level 2 ada 259 dan level 1 ada 90 kabupaten/ kota,” rincinya.

Dijelaskan Airlangga, kapasitas isolasi terpusat (isoter) untuk wilayah luar Jawa-Bali totalnya 27.766 tempat tidur dan terisi 303 atau bed occupancy ratio (BOR)-nya sebesar 1,09 persen.

Baca Juga:  BUBU Hang Nadim Gelar FGD untuk Kembangkan Potensi Kawasan Bandara Demi Kemajuan Batam

“Arahan bapak presiden, untuk orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan akan didorong isolasi terpusat atau isolasi mandiri di rumah masing-masing apabila memenuhi persyaratan,” tukasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa persyaratan agar seseorang diizinkan isolasi mandiri di rumah.

Syarat klinisnya, pasien berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Sementara syarat rumah untuk isolasi mandiri, memiliki kamar terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya dan memiliki pulse oksimeter atau alat pengukur saturasi oksigen.

Wiku menyebut, waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (D)

Berita Sebelumnya

Saham Emiten Properti Masih Berprospek Seminggu Ini

Berita Selanjutnya

Kemenhub Ralat Pintu Masuk WNA di 3 Bandara: Bisa Lewat Bandara Soetta

Berita Selanjutnya
Satgas Covid-19 Hapus Daftar Larangan WNA dari 14 Negara, Masa Karantina Jadi 7 Hari

Kemenhub Ralat Pintu Masuk WNA di 3 Bandara: Bisa Lewat Bandara Soetta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com