BatamNow.com, Jakarta – Meski perjanjian kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura telah diteken pada 25 Januari 2022 lalu, namun untuk implementasinya masih panjang.
“Tercapainya kesepakatan tersebut merupakan sebuah capaian yang baik. Namun, jalan masih panjang. Perlu ada pembahasan ratifikasi dan peran dari International Civil Aviation Organization (ICAO),” terang Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU) Andre Rahadian kepada BatamNow.com, di Jakarta, Senin (07/02/2022).
Menurutnya, untuk sampai ke tahap implementasi masihlah panjang. Perlu ada proses ratifikasi melalui Keppres dan juga ICAO. “Karenanya, tindak lanjut kesepakatan ini harus terus dikawal,” ujarnya.
Meski begitu, Andre menilai perjanjian bilateral FIR bersama Singapura merupakan hal yang penting dan strategis untuk Indonesia. Pengaturan FIR merupakan salah satu dari tiga perjanjian yang ditandatangani saat Leaders Retreat 2022, di Bintan, Kepri. Dua perjanjian lainnya yaitu perjanjian latihan militer dan esktradisi.
“Dari segi militer, Indonesia tidak perlu lagi ada laporan dan meminta clearance ke Singapura. Selain itu, dari segi safety ini pelayanan tetap bisa ditingkatkan karena dari MHU melihat bahwa ini adalah hal pelayanan keamanan penerbangan,” urainya.
Pro kontra soal pengambilalihan FIR di Kepri dan Natuna, yang tadinya dikelola oleh Singapura kian meruncing. Meski sejatinya, banyak pengamat setuju, namun disayangkan sikap Indonesia yang masih menyerahkan pengelolaan ruang udara pada titik 0 – 37.000 kaki kepada Singapura. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kesetengahatian Pemerintah Indonesia mengambil alih FIR tersebut.
Guna mencari titik temu terhadap sikap pro kontra tersebut, Menteri Perhubungan berencana membentuk tim kecil guna membahas berbagai persoalan FIR di Kepri dan Natuna.
“Pemerintah terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR tersebut. Kami akan membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak, baik dari pakar, akademisi, praktisi dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Senin (07/02).
Tim kecil tersebut, ujarnya, akan membahas berbagai persoalan, termasuk memberi masukan positif ke pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional. (RN)

