Deretan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Deretan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

09/Feb/2022 15:15
Mulai 1 November, Lakukan Ini Jika BPJS-mu Tak Mau Dibekukan!

BPJS Kesehatan. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sejumlah pelayanan kesehatan tertentu dapat ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, tahukah Anda ada layanan kesehatan yang tak ditanggung?

Dilansir CNBC Indonesia, BPJS Kesehatan memang selama ini dikenal seperti ‘asuransi’ kesehatan negara yang paling lengkap. Namun, terungkap tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (09/02/2022).

Merujuk pada aturan tersebut, setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung dalam BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (*)
Berita Sebelumnya

Dukung Regulasi Publisher Rights, Jokowi Janji Dorong Perampungannya

Berita Selanjutnya

Covid Batam ‘Meledak’, Hari Ini Tambah 72 Positif. Total 269 Kasus Aktif, Zona Merah Meluas Jadi 6 Kecamatan

Berita Selanjutnya
Covid Batam ‘Meledak’, Hari Ini Tambah 72 Positif. Total 269 Kasus Aktif, Zona Merah Meluas Jadi 6 Kecamatan

Covid Batam 'Meledak', Hari Ini Tambah 72 Positif. Total 269 Kasus Aktif, Zona Merah Meluas Jadi 6 Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com