BatamNow – Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba-tiba digugat oleh Bambang Trihatmodjo, anak Presiden ke-2 Soeharto Gugatan diajukan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal gugatan Bambang Trihatmodjo Kementerian kini sedang mengecek kasus yang membuat Putra Presiden ke-2 Soeharto itu dicegah ke luar negeri.
“Mohon tunggu, masih didalami ini kasus yang mana dulu, sedang dicek dulu akar masalah dan kasusnya,” ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).
Ia mengaku belum bisa berkomentar soal gugatan Bambang ke Kementerian Keuangan. Yustinus juga tak bisa memperkirakan kasus apa yang membuat Bambang dicegah ke luar negeri.
Diketahui, Bambang menggugat Kementerian Keuangan soal pencegahan ke luar negeri terkait SEA Games 1997. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9), Bambang tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI.
Bambang meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.
Tak hanya itu, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.
Diketahui, Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata akhirnya buka suara, pencekalan Bambang Trihatmodjo diakuinya karena masalah utang piutang yang belum terselesaikan.
“Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu. Bahwa menteri itu adalah ketua urusan dari piutang negara, iya,” kata Isa dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dirinya menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan, Ketua tim panitia piutang negara adalah Menteri Keuangan.
Untuk itulah sebabnya Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, karena belum membayar utang kepada negara.
“Jadi kalau ada piutang dari K/L enggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara,” katanya.
Sebelum melakukan pencekalan, kata Issa, pemerintah sudah melayangkan surat penagihan kepada yang bersangkutan.
Namun, karena tidak ada respons dari Bambang, pemerintah akhirnya melakukan pencekalan.
“Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri,” katanya.
Bahkan kata dia, pemerintah bisa melakukan lebih dari pencekalan ini, seperti memblokir rekening.
“Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang,” tegasnya.

