BatamNow – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto untuk kedua kalinya dibuat kecewa atas ketidakhadiran BP Batam dalam Rapat Kordinasi (rakor) terkait konsesi antara BP Batam dan PT ATB, Jumat (18/09) siang, yang diadakan oleh DPRD Kota Batam.
Alasan tidak hadir BP Batam tidak disebutkan Ketua DPRD Nuryanto S.H.,M.H. selaku pimpinan rapat. Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Dewan dari beberapa komisi dan Badan Penyelesaian Sengketa Komunikasi (BPSK) Kota Batam.
Setelah rakor dibuka oleh pimpinan sidang, Maria Jacobus selaku Head of Corporate Secretary mengungkapkan bahwa telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalin komunikasi dengan BP Batam.
Pada isi surat perjanjian kerja sama konsesi pasal 15 menyebutkan konsesi antara PT ATB (Adhya Tirta Batam) dengan BP Batam, bagaimana tata cara proses pengalihan konsesi dan pembayaran tanda berakhir konsesi. Terangnya.
“PT ATB tertanggal 15 November 2020 tidak lagi bertanggung jawab dalam pengoperasian, namun hanya melakukan eksistensi pemeliharaan terhadap asset yang ditinggalkan oleh ATB, termasuk juga menyediakan suku cadang bahan kimia untuk kebutuhan selama satu bulan” ujarnya.
Terkait polemik pada masa transisi berakhirnya konsesi, ATB akan selalu koperatif melakukan mediasi, dan jika pada akhirnya tidak menemukan titik terang maka ATB akan menempuh jalur hukum, Arbitrase.
Karena ketidakhadiran BP Batam, Nuryanto akhirnya kembali menunda rakor dan dijadwalkan ulang Jumat (25/09) depan.
Melihat perkembangan pemberitaan, Nuryanto mengatakan masalah PT ATB dan BP Batam berpotensi menimbulkan keresahan warga Kota Batam.
Di ujung penutup Nuryanto mengatakan, “Saya selama bertugas di DPRD Kota Batam sudah hampir 12 tahun, tidak pernah sama sekali melihat isi surat kerja sama konsesi itu, karna selama ini DPRD tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu Nuryanto meminta kepada ATB untuk memberikan/ menyediakan salinan konsesi antara ATB dan BP Batam pada rapat mendatang yang isi konsesi itu masih menjadi rahasia.
Ketua Komisi I Budi Mardianto yang membidangi hukum pemerintahan menyayangkan sikap BP Batam yang tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat terkait polemik konsesi yang akan berakhir pada 14 November 2020.
“BP Batam telah melecehkan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dan saya minta sidang ini untuk dijadwalkan ulang dan memastikan BP Batam dapat menghadiri,” ucapnya dengan nada lantang. (Panahatan)


BP Batam bermitra dengan DPR Komisi VI karena merupakan aparat pemerintah pusat dan anggaran juga dari pusat, serta seluruh asetnya adalah Barang Milik Negara yang dikelola Pwmerintah Pusat. Bukan mitra DPRD Kota Batam ataupun Provinsi KEPRI. Jadi segala persoalan terkait kinerja BP Batam tidak ada kaitan dengan DPRD Kota Batam TETAPI dengan DPR RI. Paham?
Nah kalau DPRD Kota Batam mau berargumentasi soal hasil kerja BP Batam, kaitkan dengan rencana kerja Walikota Batam, yang “kebetulan adalah Ex Officio Kepala BP Batam”. Gitu aja kok reeephhooot