BatamNow – “Ketua Komisi I DPRD Kota Batam : BP Batam Telah Melecehkan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat“. Sepenggal judul di atas, dimuat BatamNow pada Jumat (18/09) lalu, terkait ketidakhadiran BP Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara BP Batam dan PT ATB, yang diadakan oleh DPRD Kota Batam, akhirnya terjawab dengan kehadiran BP Batam pada RDP ke-3, Jumat (25/09) siang.
Sebelumnya, RDPU dilaksanakan untuk membahas kisruh antara pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam di seputaran akhir konsesi pengelolaan air di Batam. Dua kali DPRD Kota Batam mengundang pihak BP Batam, tak sepasang kaki pun yang datang di gedung dewan terhormat itu.
Kemudian BatamNow membuat sepenggal judul “Bukan Juga RDPU Kaleng-Kaleng”, dimuat pada Rabu (23/09) lalu, yang intinya menyinggung ketidakhadiran BP Batam, padahal menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Pada intinya para dewan terhormat itu akan terus lelap “disepelekan” pihak BP Batam dalam setiap upaya mengomunikasikan aspirasi masif dari rakyat apabila undangan ketiga tidak juga dihadiri oleh BP Batam. Atau harus fight menegakkan MARWAH yang disandang lembaganya dan agar tak dianggap “kaleng-kaleng”.
Puncak kekecewaan para legislatif itu tertuang pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sebagaimana diwacanakan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.
Dalam RDPU lanjutan terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi, dihadiri perwakilan BP Batam, PT ATB, KPHL, dan YAPEKNAS.
RDPU dimulai pada pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB.
Dalam rapat itu DPRD Kota Batam mengambil kesimpulan, meminta kepada semua pihak, baik BP Batam dan PT ATB agar tetap komitmen dan menjaga pelayanan pendistribusian air bersih kepada masyarakat sampai berakhirnya masa konsesi tanggal 14 November 2020.
Meminta jaminan kepada BP Batam atas keberlangsungan pelayanan kebutuhan air bersih pada masyarakat.
DPRD Kota Batam selanjutnya mempersilakan kedua belah pihak menempuh jalur hukum apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.(Panahatan/Junpa Siregar)

