BatamNow-Media ini, Selasa (22/09), menyajikan tulisan dengan judul “Bukan RDP Kaleng-Kaleng“.
Banyak tanggapan masuk ke BatamNow.com. Tak sedikit yang menanya apakah rapat yang difasilitasi DPRD Kota Batam menyangkut kisruh di pusaran konsesi air, RDP “kaleng-kaleng”?
Tentu dan yang pasti lewat tulisan ini juga Tim News Room (TNR) BatamNow.com menjawab: TIDAK.
Di media ini, Selasa kemarin, memang ditulis tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI Komisi VI yang dihadiri BP Batam di gedung DPR Senayan di Jakarta.
DPR RI dalam fungsi pengawasannya, mitra kerjanya adalah BP Batam sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
Sementara RDP yang dilaksanakan DPRD Batam pada 14 dan 18 September lalu, tak pernah dihadiri pihak BP Batam.
Sebenarnya, sebelum beberapa pertanyaan masuk, TNR telah menyiapkan lanjutan tulisan mengenai posisi RDP yang tak diacuhkan BP Batam itu.
Tulisan tentang bagaimana publik menyesalkan absennya para pemangku kepentingan BP Batam, pada rapat dua putaran di gedung DPRD Kota Batam.
Meski, misalnya, dengan alasan atau bukan soal regulasi mitra kerja sebagaimana UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sebab opini yang berkembang, sikap BP Batam tak menghadiri undangan DPRD kurang mengedepankan etika. Kurang menghargai. Tak menjaga harmonisasi serta kurang menunjukkan kualitas profesionalisme sesama unsur instansi negara. Sikap BP Batam. Disikapi oleh banyak pihak, kurang edukatif.
Katakanlah, misalnya, alasannya tentang regulasi kemitraan itu. Soal ini memang harus dibedakan. Sebab “pertemuan” yang dihelat DPRD, bukan RDP formal internal dengan pemerintahan daerah.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), itulah judul rapat yang diadakan kemarin. Biasanya kalau RDP, membahas mengenai ruang lingkup internal pemerintahan daerah dalam pengawasan legislatif.
Sementara RDPU, satu rapat dengan pihak eksternal seperti elemen masyarakat untuk urun rembuk dengan para pemangku kepentingan merespon aduan (aspirasi) publik ke legislatif.
Sebagaimana latar belakang RDPU itu, tampaknya, didorong sensitifitas DPRD mendengar berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang.
Katakanlah dari Kadin Kota Batam, Himpunan Kawasan Industri (HKI), LSM YAPEKNAS Provinsi Kepri dan dari pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Antara lain, merekalah yang menyampaikan aspirasinya baik langsung maupun tidak. Dan, meminta inisiatif DPRD untuk menjembatani penyelesaiannya.
Mereka merasa khawatir, kisruh antara ATB dengan BP Batam itu. Publik Batam was-was soal akhir konsesi dan proses lelang transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ini yang mereka takutkan, karena bisa berimbas pada terganggunya keberlangsungan air minum untuk kebutuhan rakyat banyak, termasuk berbagai industri di Batam.
Air adalah kebutuhan vital sehari-hari dalam kehidupan manusia. Air adalah hajat hidup orang banyak dan kedaulatan atas air itu dijamin keberlangsungannya oleh UUD 1945.
Sementara tanggung jawab sosial, moral dan politiknya tak bisa lepas dari pengawasan DPRD. Kalau sampai pasokan air ke masyarakat terganggu, ini sangat merugikan masyarakat konstituen legislatif itu. Dan para legislator mesti bertanggung jawab.
Dengan demikIan, RDPU yang dilakukan oleh DPRD Batam, karena menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat konstituennya, sangat tepat dan penting. Artinya “Bukan RDPU kaleng kaleng”.
Ex Officio Menjadi Solusi
Lalu seperti apa kelanjutannya?
Bagaimanapun upaya DPRD Batam memfasilitasi aspirasi yang berkembang, patut dihargai dan didorong terus. Termasuk dalam konteks kisruh air yang memerlukan kepastian penanganannya.
Sebab akhir dari konsesi air minum antara ATB dengan BP Batam tak lama lagi, yakni 14 November 2020.
Untuk itu pihak BP Batam mesti melihat permasalahan ini dari sisi tanggung jawab bersama demi kemaslahatan umat di bidang air.
Sebab akses poltik dan sosial masyarakat ke BP Batam, seperti selama ini, tak serekat dengan DPRD yang mewakilinya di lingkaran pemerintahan.
Oleh karena itu, RDPU yang masih akan dilanjutkan 25 September besok, sesuai pernyataan Ketua DPRD Batam Nuryanto di akhir RDPU kedua, amatlah sangat baik diatensi BP Batam bersama para pemangku kepentingan lainnya yang diundang.
Sesungguhnya tak ada alasan berarti dan risiko jabatan maupun institusi BP Batam untuk hadir di RDPU itu. Apalagi masalah ini demi rakyat. Sebab, beberapa ketentuan perundang-undangan sebenarnya juga memberi ruang untuk itu.
Salah satu maksud dari Peraturan Pemerintah No 62 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi, dalam rangka mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini antara BP Batam dengan Pemko?
Bukankah jabatan Ex Officio Wali Kota Batam merangkap pimpinan di BP Batam, juga bertujuan mempermudah jalur koordinasi dan meningkatkan kerja sama di antara kepentingan Pemerintahan Kota Batam dengan BP Batam?
Bukankah DPRD Batam juga bagian dari Pemerintahan Kota Batam yang dipimpin Wali Kota Batam?
Belum lagi bila mereferensi ke perundang-undangan lain yang menjadi akses masuk. Misalnya, dalam UU Pemerintahan Daerah di Bab XVI bagian ke satu Kawasan Khusus di bidang ekonomi (KPBPBB dan KEK), bahwa di setiap pembentukkan kawasan ekokomi khusus di wilayah Indonesia, Pemerintah Pusat MENGIKUTSERTAKAN DAERAH.
Apa artinya? Dalam polemik air minum ini, dalam hal undangan DPRD ke BP Batam untuk RDPU, sebenarnya tak bermaksud mengintervensi karena sudah diatur hubungan itu.
Dan perlu dicatat, legislatif daerah, salah satu dari lembaga wujud dari pemerintahan daerah. Lembaga legislatif itu juga merupakan representasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan otonomi daerah dimana BP Batam berada.
Ini patut juga untuk disadari semua stakeholders, tak kecuali dalam kebijakan dan kisruh air minum ini di Batam.(*)
Oleh: Tim News Room BatamNow


Apa sebenarnya yang dihindari oleh BP Batam, sehingga tidak menghadiri RDPU ? ( tanda tanya )
Sebetulnya DPRD tinggal RDP dengan Walikota. Kebetulan Walikota juga KaBP Batam …. selesaikan lah secara adat 😄* katanya MR dulu merasa ada “dua-lisme”, nah sekarang kan sudah “satu-lisme”