Bukan RDP Kaleng-Kaleng - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bukan RDP Kaleng-Kaleng

22/Sep/2020 17:30
Bukan RDP Kaleng-Kaleng

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, S.E., M.M., tengah menghadiri RDP dengan Komisi VI di DPRI RI. (F: Batamnow/Niko/Jakarta)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow-Bila muncul pertanyaan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) mana yang sah buat Badan Pengusahaan (BP) Batam, jawabnya pastilah yang dilaksanakan hari ini.

Siang ini, Selasa (22/09) para pemangku kepentingan BP Batam yang juga dihadiri Kepala BP Batam, tengah menghadiri RDP. Tempatnya pun bukan di Batam, namun di Jakarta.

RDP dangan materi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kementerian/Lembaga (KL), sesuai hasil Pembahasan badan anggaran (banggar) DPR RI. Ini menyangkut pertanggungjawaban APBN tahun 2021.

Artinya, RDP kali ini bukan “kaleng-kaleng”.

Bayangkan, karena begitu penting, sejak Sabtu (19/09), sebagian para petinggi BP Batam sudah pada standby di Jakarta.

Beda dengan kejadian di RDP Batam, dua minggu lalu. RDP mengangkut kisruh antara pihak PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan BP Batam di seputaran akhir konsesi pengelolaan air di Batam.

Dua kali DPRD Kota Batam mengundang pihak BP Batam, tak sepasang kaki pun yang datang di gedung dewan terhormat itu.

Padahal jarak antara gedung dewan dengan gedung kantor BP Batam hanya sepelemparan batu. Posisi kedua gedung itu masih di seputaran Engku Putri.

Dan paling menyakitkan bagi legislatif kota itu, pihak BP Batam malah hanya mengirimkan sepucuk surat. Inti pesan di surat jawaban itu pendek: kami tak dapat hadir.

Soal tak hadirnya pihak BP Batam itu, memicu ketersinggungan DPRD Batam. “Ini pelecehan,” kata Ketua Komisi I Mardianto dari PDIP kepada media.

UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014, fungsi pokok DPRD itu ada 3: legislasi, anggaran dan pengawasan.
Nah, UU ini mengatur, mitra kerja DPRD Kota adalah Pemerintahan Kota.

Sementara sesuai dengan UU dan hasil Rapat Paripurna DPR RI masa keanggotaan Tahun 2019-2024, pada 29 Oktober 2019, lembaga negara mitra kerja Komisi VI, salah satu BP Batam.

Lembaga negara lain yang bermitra dengan Komisi VI itu dalam ruang lingkup Perdagangan, Perindustrian dan lainnya. Pemangku Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB) masuk dalam ruang lingkup kerja itu. Sementara yang mengurusi KPBPBB itu adalah BP Batam.

Kegiatan RDP ini bagi BP Batam, sudah dihadapi sedari dulu. Sejak bernama Badan Otorita Batam (OB).

Inikah penyebab mengapa BP Batam selalu mengelak ketika diundang RDP oleh DPRD Batam? Atau karena ada alasan lain, di tengah semakin panasnya isu politik di Pilkada Kota Batam?

Jawabannya tunggu lakon episode di 25 September, sebab Ketua DPRD Batam Nuryanto belum pupus harapan.

Undangan ketiga masih dilayangkan, meski dua episode tak digubris. (*)

Oleh: Tim News Room Batam Now

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Oknum Anggota DPRD Palembang dari Fraksi Golkar Ditangkap BNN, Barang Bukti 5 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Berita Selanjutnya

Kasus Corona Melonjak, Dua Perusahaan di Batam Diminta Lockdown

Berita Selanjutnya
Ketua Korwil HKI Kepri : Lockdown Bukan Solusi

Kasus Corona Melonjak, Dua Perusahaan di Batam Diminta Lockdown

Comments 1

  1. Ping-balik: Bukan Juga RDPU Kaleng-Kaleng – BATAM NOW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com