BatamNow.com, Tanjung Balai Karimun – Sidang lanjutan gugatan Robiyanto terhadap presiden, kejaksaan agung (Kejagung) dan kepolisian RI (Polri) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) ditunda.
Persidangan pada Kamis (10/02/2022) dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2021/PN Tbk itu dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat dan para turut tergugat.
Gugatan Robiyanto teregister nomor 44/Pdt.G/2021/PN Tbk dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dimana Presiden sebagai tergugat 1, Kejagung Cq Kejati Kepri Cq Kejari Karimun sebagai tergugat 2, Polri Cq Polda Kepri Cq Polres Karimun sebagai tergugat 3. Kemudian AE alias CH sebagai turut tergugat 1 dan A alias KF turut tergugat 2.
Pantauan BatamNow.com di PN Tanjung Balai Karimun, sidang dimulai pukul 11.30 dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Medi Rapi Batara Randa SH MH didampingi hakim anggota Alfonsius Siringoringo SH dan Tri Rahmi SH.
Usai membuka persidangan, ketua majelis hakim Medi mengecek kehadiran kuasa hukum para tergugat serta turut tergugat lalu menanyakan kesiapan jawaban sesuai agenda sidang.
“Apakah sudah siap?” tanya Medi, Kamis (10/02).
Menjawab hakim, hanya kuasa hukum turut tergugat yang menyatakan siap.
Sementara kuasa hukum tergugat 1 dan 2, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Ponco Santoso menyatakan jawaban dari pihaknya belum selesai. Begitu juga dengan kuasa hukum tergugat 3.
Karena belum siap, kuasa hukum tergugat 1, 2 dan 3 meminta diberikan waktu lagi sampai tanggal 21 Februari 2022.
Kemudian hakim pun meminta pendapat kuasa hukum penggugat yakni Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH yang meminta agar jadwal persidangan sesuai yang disepakati yakni setiap hari Kamis.
Akhirnya hakim pun memberikan waktu tambahan 1 minggu agar para pihak tergugat bisa menyelesaikan jawabannya. Sidang selanjutnya dengan agenda yang sama digelar minggu depan, Kamis (17/02).
Ketua majelis hakim juga mengingatkan bahwa persidangan harus sudah mendapatkan putusan maksimal dalam 5 bulan, sesuai aturan Mahkamah Agung. Sementara gugatan ini didaftarkan pada 30 November 2021.
“Kalau sudah masuk 4 bulan itu sudah terbaca sampai Mahkamah Agung, akan ditanyakan kok sudah 4 bulan lebih prosesnya masih jawaban,” ujar Medi.
[su_quote]
Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan.
-SE Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014-
[/su_quote]
Ia memahami posisi tergugat 1, 2 dan 3 yang adalah institusi. Namun, lanjutnya, tambahan waktu ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan jawaban para pihak tersebut.
“Kalau minggu depan tidak siap lagi, kami anggap bahwa tergugat 1, 2 dan 3 tidak menggunakan waktu atas kesempatan yang diberikan majelis,” tegasnya.
Kuasa Hukum Penggugat Merasa Kecewa
Ditemui media usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba SH serta Hasoloan Siburian SH dari Kantor Hukum Jhon Asron Purba dan Rekan merasa kecewa atas penundaan sidang hari ini.
“Kita sedikit kecewa lah tapi memang karena itu institusi mungkin butuh proses agar jawaban dari Kepresidenan, Jaksa Agung dan Kapolri bisa lebih sempurna,” jelas Asron, Kamis (10/02).
“Diberikan waktu 1 minggu lagi di tanggal 17 Februari tetap dengan agenda jawaban dari tergugat 1, 2, 3 dan turut tergugat,” lanjutnya.
Menanggapi gugatan Robiyanto ini, JPN Ponco Santoso mengatakan boleh saja hakim menetapkan tersangka baru dalam sidang sebelumnya, namun tetap saja akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dari kepolisian bukan langsung penahanan.
“Penyidik itu nanti menindaklanjuti dari penetapan hakim, dia mengumpulkan bukti dulu, saksi-saksi cukup atau tidak. Jaksa dan penyidik sudah melakukan tugasnya kemarin, perkaranya sudah diproses penyidik,” kata Ponco, Kamis (10/02).
Menurutnya, jika dalam persidangan ditetapkan ada tersangka baru maka selanjutnya penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan.
“Dia periksa saksi-saksi dan alat bukti cukup tidak untuk perkara itu bisa naik, kalau cukup bukti bisa naik kalau tidak cukup bukti bisa juga tidak naik,” pungkasnya.
Robiyanto Minta Keadilan Atas Pembunuhan Ayahnya
Robiyanto melalui kuasa hukumnya, Asron, mengatakan musabab gugatan ini karena para tergugat belum menjalankan 2 penetapan pengadilan pada tahun 2003 mengenai perkara pembunuhan berencana terhadap ayahnya, Taslim alias Cikok di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 19 tahun silam.
“Dalam perkara ini 2 orang telah dipidana 15 tahun dengan Pasal 340 juncto 55 jadi pembunuhan berencana, dari hasil persidangan dari BAP pemeriksaan tersangka dan saksi majelis hakim menetapkan 2 tersangka yang lain AE alias DU alias CH dan A alias KF,” jelas Asron kepada wartawan di Morning Bakery Greenland Batam Center, Jumat (04/02).
Berdasarkan fakta persidangan PN Tanjungpinang di tahun 2003, majelis hakim mejatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap J dan LH.
Menurut Asron, majelis hakim saat itu juga menyimpulkan bahwa AE alias CH telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Penetapan pengadilan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses perkara AE alias CH serta memerintahkan penyidik melakukan penahanan. (Hendra)