BatamNow.com – Menuntut keadilan atas pembunuhan ayahnya 19 tahun lalu, Robiyanto menggugat Presiden, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Kemarin, Kamis (03/02/2022) adalah persidangan dengan agenda pembacaan gugatan.
Robiyanto melalui kuasa hukumnya Jhon Asron Purba SH dan Hasoloan Siburian SH dari Kantor Hukum Jhon Asron Purba dan Rekan mengatakan gugatan ini dilayangkan sebab belum ditindaknya 2 terduga pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ayah penggugat, Taslim alias Cikok di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 19 tahun silam.
Padahal pada tahun 2003, lanjut Asron, Pengadilan Negeri Tanjungpinang –saat itu Tanjung Balai Karimun masih wilayah hukum Tanjungpinang– mengeluarkan penetapan Pengadilan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 dan Penetapan Pengadilan Nomor 31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tanggal 17 April 2003.
“Dalam perkara ini 2 orang telah dipidana 15 tahun dengan Pasal 340 juncto 55 jadi pembunuhan berencana, dari hasil persidangan dari BAP pemeriksaan tersangka dan saksi majelis hakim menetapkan 2 tersangka yang lain AE alias DU alias CH dan A alias KF,” jelas Asron kepada wartawan di Morning Bakery Greenland Batam Center, Jumat (04/02).
Lewat penetapan pengadilan itu, menurutnya, dua orang itu seharusnya ditahan oleh penyidik kepolisian.
“Dalam penetapan itu sangat jelas memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dan memerintahkan penyidik mungkin dalam hal ini polisi untuk menahan 2 orang yang ditetapkan tersangka tapi dari 2003 hingga saat ini tidak dilakukan,” lanjutnya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Karimun, pihak tergugat dalam perkara ini adalah:
- Tergugat 1, Presiden Republik Indonesia
- Tergugat 2, Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Cq. Kejaksaan Negeri Karimun
- Tergugat 3, Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Cq. Kepolisian Resort Karimun.
Sedangkan AE alias DU alias CH sebagai Turut Tergugat 1 dan A alias KF Turut Tergugat 2.
Ketiga pihak tergugat, kata Asron, hingga kini belum menjalankan 2 penetapan pengadilan pada tahun 2003 itu mengenai perkara pembunuhan Taslim ayah dari penggugat.
“Sehingga perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian terhadap penggugat,” terangnya.
Sebelumnya, Robiyanto juga sudah melaporkan ke divisi profesi dan pengamanan Polri, Kejagung, Ombudsman bahkan membuat LP ke Bareskrim Mabes Polri. Asron mengatakan kliennya itu telah banyak menghabiskan biaya dalam proses ini. “Namun sampai saat ini hasilnya itu belum ada nampak,” kata Asron.
Gugatan yang dilayangkan ini, lanjutnya, dengan dasar bahwa penggugat adalah warga negara Indoensia yang memiliki hak hukum.
“Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 termasuk hukum keperdataan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365, 1367 dan 1367 KUHPerdata,” jelasnya.
Diberitakan, pembunuhan berencana terhadap Taslim terjadi pada 14 April 2002 silam.
Kemudian di tahun yang sama, Polres Karimun menangkap dan memproses hukum dua tersangka berinisial J dan LH. Ini beradasrkan laporan polisi nomor Pol:LP/25/IV/2002.
Pada berkas acara pemeriksaan di tingkat penyidikan pada 23 Agustus 2002, J mengakui bahwa AE alias DU alias CH sebagai sumber uang dana dalam melakukan pembunuhan Taslim itu.
Berdasarkan fakta persidangan PN Tanjungpinang di tahun 2003, majelis hakim mejatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap J dan LH.
Menurut Asron, majelis hakim saat itu juga menyimpulkan bahwa AE alias DU alias CH telah cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Penetapan pengadilan juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memproses perkara AE alias DU alias CH serta memerintahkan penyidik melakukan penahanan.
Terbaru, Robiyanto telah memasukkan gugatan ke PN Tanjung Balai Karimun dengan nomor register 44/Pdt.G/2021/PN Tbk. Kamis depan (10/02) pukul 10.00, perkara ini dijadwalkan dengan agenda jawaban dari para tergugat dan turut tergugat. (Hendra)