DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS

by BATAM NOW
19/Feb/2022 21:35
DPR Minta Batalkan Aturan Jual Beli Tanah Wajib Punya Kartu BPJS

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Menurutnya, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.

“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu (19/02/2022).

“Jika di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” ucapnya menambahkan.

Ia mengatakan terbitnya aturan syarat BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang. Luqman mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, kata dia, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.

Baca Juga:  Ada Penyesuaian, Ini Harga Terbaru BBM di Batam-Kepri Per November 2022

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip CNNIndonesia.com, Sabtu (19/02).

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut seperti dikutip, Sabtu (19/2).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

12 Unit Rumah Terbakar di Satu Blok Perumahan Ocean Park Marina Sekupang

Berita Selanjutnya

Gernas BBI KemenKopUKM di Batam Sasar Kaum Diaspora

Berita Selanjutnya
Gernas BBI KemenKopUKM di Batam Sasar Kaum Diaspora

Gernas BBI KemenKopUKM di Batam Sasar Kaum Diaspora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com