Pemerintah Targetkan Tak Ada Truk ODOL Awal Tahun Depan, Bagaimana di Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Targetkan Tak Ada Truk ODOL Awal Tahun Depan, Bagaimana di Batam?

23/Feb/2022 11:34
Pemerintah Targetkan Tak Ada Truk ODOL Awal Tahun Depan, Bagaimana di Batam?

Satlantas Polresta Barelang menindak truk dengan muatan berlebih. (F: Satlantas Polresta Barelang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah menargetkan per 1 Januari 2023 tidak ada lagi truk dengan dimensi dan muatan berlebihan (over dimension overload/ ODOL) melintas di jalan. Terhadap truk ODOL akan dilakukan penindakan dan muatan diturunkan.

Pengaturan tentang dimensi dan muatan barang pada angkutan ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggarannya didenda Rp 500 ribu, namun sanksi ini dianggap kurang berefek jera sehingga masih banyak truk ODOL melintas di jalan.

Keberadaan truk ODOL ini dirasa sangat mengganggu, mulai dari merusak jalan hingga mengakibatkan kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai aturan yang melarang angkutan ODOL itu melalui uji kir atau uji berkala.

“Harus memenuhi syarat panjang, tinggi dan sebagainya kalau tidak nggak kita loloskan,” kata Salim ke BatamNow.com, Rabu (23/02/2022).

Terhadap angkutan yang tidak memenuhi syarat, lanjut Salim, akan diberikan waktu untuk menormalisasi kendaraan tersebut.

Baca Juga:  Gaji Dikurangi, Pekerja PT Moya Indonesia Mengeluh dan Tak Bahagia. Astriena: Belum Ada Informasi Keluhan Karyawan

“6 bulan untuk truk dan 1 tahun untuk truk tangki. Dilakukan di bengkel dan nanti ada keterangan dari bengkelnya,” jelasnya.

Menurutnya, penindakan di lapangan terhadap truk ODOL tidak bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan sehingga harus menggandeng pihak lain mulai dari kepolisian, POM hingga Dispenda.

“Kalau kita mau melakukan penindakan di lapangan bukan kewenangan kita itu, kecuali BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) perwakilan Kemenhub yang ada di Pekanbaru,” pungkasnya. (LL)

Berita Sebelumnya

Singapura Laporkan Rekor 26.032 Kasus Baru Covid-19

Berita Selanjutnya

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

Berita Selanjutnya
Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

Klarifikasi TNI AD Atas Penahanan Brigjen TNI JT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com