BatamNow.com – Lawyer Razman Arif Nasution mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) parkir kendaraan bagi pengunjung di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, mobil yang ia tumpangi sempat dilarang parkir di areal dalam lingkungan PN Batam.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, kejadian itu pada Jumat (01/03/2022) sekira pukul 13.00.
Di gerbang masuk PN Batam, Razman sempat beradu argumen dengan petugas security Hitler Sihombing yang melarang mobil tumpangannya masuk untuk parkir di areal dalam lingkungan gedung itu.
“Saya tahu bapak itu Razman Nasution, cuma yang lain kan parkir di luar,” ujar Hitler.
Tak lama, Juru Bicara (Jubir) PN Batam Edy Sameaputty SH menghampiri Rahman dan Hitler.
“Mohon maaf, ini saya juru bicara pengadilan. Ada yang bisa dibantu?” tanya Edy.
Setelah Hitler menjelaskan mengenai persoalan itu, Edy pun membenarkan adanya SOP mengenai siapa saja yang boleh parkir di areal dalam lingkungan PN Batam.
“Memang ini disediakan hanya untuk kepentingan pengadilan, hakim, pegawai serta pimpinan dan pengunjung tetap di luar. Jadi SOP-nya sudah seperti itu, mohon maaf,” Edy menerangkan ke Razman.
Edy menambahkan, pengunjung baru boleh parkir di dalam jika ada instruksi dari pimpinannya.
“Yang saya lihat di sini ada kosong, berarti bisa parkir,” tegas Razman, owner RAN Law Firm se-Indonesia ini.
Tensi perdebatan Edy dan Rahman pun sempat meninggi.
“Saya tidak mau berdebat, saya cuma minta saya tetap [parkir] di dalam. Itu saja, apa SOP mengalahkan Undang-undang,” kata Razman yang pernah menjadi jubir pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.
“Kalau saya tidak mau? Saya tuan rumah,” jawab Edy.
“Ini bukan rumahmu, ini kantor negara. Kamu penegak hukum, saya juga penegak hukum,” timpal Razman sembari mengarahkan sopir agar memarkirkan mobil ke areal dalam PN Batam.
Razman: Inilah Arogansi Penegak Hukum
Ditemui usai kejadian itu, Razman menilai pelarangan parkir yang dialaminya itu adalah bentuk arogansi aparat penegak hukum terutama lembaga yudikatif.
“Seorang security menghalang-halangi orang masuk, tempat parkir masih banyak di sini. Tapi tidak ada papan pengumuman, dengan dasar SOP,” ujar pria yang akrab dipanggil DR RAN ini ke BatamNow.com, Selasa (01/03).
Dia menjelaskan, pelarangan parkir di dalam lingkungan PN ini baru pertama dialaminya.
“Dimana-mana saya masuk pengadilan, bisa masuk. Tiap minggu, saya 6 bulan lalu sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, masuk sampai ke dalam,” jelas Razman.
Razman mengingatkan agar aparat dalam menegakkan hukum harus ada dasarnya.
“SOP tidak menghilangkan hak asasi manusia. Dia mengatakan menjaga harkat dan martabat hakim, hakim pun banyak kali yang ditangkap,” tegasnya.
“Jadi kita ini sama-sama memperbaiki, nggak usahlah bawa-bawa lembaga,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Batam Yoedi Anugrah Pratama membenarkan bahwa untuk kendaraan tamu/ pengunjung parkirnya di luar gedung PN Batam.
“Kalau kendaraan umum/ dari luar untuk sementara kami atur parkir di luar. Kebijakan ini untuk mengurangi kerumunan saja karena Covid masih belum reda,” ujar Yoedi ke BatamNow.com, Selasa (01/03).
Ia menegaskan, pengaturan parkir di lingkungan PN Batam itu merupakan kebijakan pimpinannya untuk mengurangi kerumunan. (A)