Tunggu Putusan Hakim. Mantan Manager Port Pertamina Sambu Teuku Nazar Mulia Dituntut JPU 16 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tunggu Putusan Hakim. Mantan Manager Port Pertamina Sambu Teuku Nazar Mulia Dituntut JPU 16 Tahun Penjara

01/Mar/2022 17:36
TNM Manager Pertamina Pulau Sambu Ini Didakwa Menghamili Bocah 12 Tahun Lalu Memaksa Aborsi. Pendamping UPTD PPA Kepri: Hukum Predator Anak Seberatnya

Oknum Manager Pertamina Pulau Sambu, TNM (45). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang terhadap Mantan Manager Port Pertamina Sambu Teuku Nazar Mulia (45) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (01/03/2022) tertutup untuk umum.

Itu karena perkara yang menghantarkan Teuku Nazar Mulia ke kursi pengadilan adalah aib pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Namun di luar pengadilan, BatamNow.com mengonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam Wahyu Oktaviandi SH. Dia membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teuku Nazar Mulia, selama 16 tahun penjara.

“Benar dituntut 16 tahun penjara,” kata Wahyu menjawab BatamNow.com, Selasa (01/03).

Teuku Nazar Mulia, kata Wahyu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya.”

Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 348 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Antisipasi Arus Balik Transportasi Laut

Selain pidana penjara selama 16 tahun, kata Wahyu, Teuku Nazar Mulia juga dituntut denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Teuku Nazar Mulia diadili di PN Batam. Dia diduga mencabuli seorang bocah perempuan berumur 12 tahun hingga hamil dengan usia kandungan sekitar 5 bulan.

Megetahui kehamilan bocah yang masih siswi kelas 1 SMP itu, ia justru menyuruh bocah itu menggugurkan kandungan “bibit” Teuku Nazar Mulia sendiri.

Minggu (19/09/2021), dia pun memberikan obat keras (penggugur kandungan) dan menyuruh bocah di bawah umur yang dihamilinya itu untuk menggugurkan kehamilannya.

Setelah mengonsumsi obat keras pemberian Teuku Nazar Mulia, Kamis (23/09/2021), bocah tersebut kejang-kejang dan pingsan.

Si bocah itu sempat dilarikan orang tuanya ke rumah sakit pada hari itu juga. Setiba di rumah sakit si bocah itu melahirkan anaknya. Dan tak dinyana si bayi sudah tak bernyawa.

Teuku Nazar Mulia ditangkap Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (24/09/2021). (*)

Berita Sebelumnya

Sempat Dihalangi Masuk, Lawyer Razman Nasution Pertanyakan SOP Parkir di Pengadilan Negeri Batam

Berita Selanjutnya

Sesmenko Minta Perkuat Pengawasan Aktivitas Layanan Kepelabuhanan di Batam

Berita Selanjutnya
Sesmenko Minta Perkuat Pengawasan Aktivitas Layanan Kepelabuhanan di Batam

Sesmenko Minta Perkuat Pengawasan Aktivitas Layanan Kepelabuhanan di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com