BatamNow.com – Rosli Mariani melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan pondasi/ tapak kavelingnya ke Polsek Sekupang, Rabu (02/03/2022).
Menindaklanjuti laporan, personel dari Polsek Sekupang langsung turun ke lokasi di Kaveling Patam Indah Blok C Nomor 19.
Kepada BatamNow.com, Rosli mengatakan pihak kepolisian berjanji akan menginformasikan perkembangan kasus itu.
Dikonfirmasi media ini, Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana mengatakan belum mengetahui kejadian itu karena sejak pagi dirinya berada di Polresta Barelang.
“Saya akan tanyakan dulu ya,” katanya, Rabu (02/03).
Sampai berita ini dimuat, belum diketahui dalang perusakan kaveling milik Rosli itu.
Penelusuran BatamNow.com di lokasi, bongkahan material sisa pondasi yang dibongkar terlihat menumpuk di atas kaveling milik Rosli.
Pondasi itu dibangun pada awal tahun 2019 dengan perencanaan kualitas rumah bertingkat.
Pantauan media ini, ternyata perusakan juga dilakukan pada kaveling lain yang berdempetan di sisi kiri kaveling Rosli.
Media ini belum berhasil mengonfirmasi pemilik kaveling yang berdempetan di sisi kiri kaveling Rosli.
Kepada media ini, Rosli menceritakan ihwal perusakan kavelingnya itu.
Dikatakannya, kejadian itu ia ketahui dari anak kandungnya Rian pada Selasa (01/03) sekitar pukul 16.00.
“Perusakan itu menggunakan alat berat beko,” jelas Rosli ke BatamNow.com.
Ia juga menjelaskan kaveling itu adalah peninggalan almarhum suaminya Alfi yang wafat 2 tahun lalu.
Secara legalitas, kaveling seluas 81 m² tersebut sah miliknya sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasonal (BPN) pada tanggal 3 Desember 2018 dengan nomor Hak Guna Bangunan (HGB) 10120 atas nama Alfi. (A)