Palsukan Surat Kematian Istri Karena Mau Kawin Lagi, Pria Sulsel Dibui - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Palsukan Surat Kematian Istri Karena Mau Kawin Lagi, Pria Sulsel Dibui

03/Mar/2022 07:07
Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

Ilustrasi nikah siri. (F: Pixabay/ niekverlaan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Seorang pria, FM (38) yang memalsukan data kematian istri sahnya demi menikahi seorang wanita di kampung halamannya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap. Kasus pemalsuan data kematian istri pelaku pun sempat viral di media sosial.

Dilansir CNN Indonesia, Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan pihaknya menangkap pelaku pemalsuan dokumen data perkawinan atau perzinahan ini di Kabupaten Sidrap.

“Iya benar, FM kami amankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Sidrap, setelah itu kami serahkan ke Polres Luwu Utara,” kata Dharma, Rabu (02/03/2022).

Kasus ini jelas Dharma bermula ketika FM pulang kampung di Kabupaten Luwu Utara setelah merantau di Maluku. Namun, pada tanggal 21 November 2021 lalu, FM menikah lagi dengan seorang perempuan. Pernikahan itu diketahui oleh istri sah pelaku.

“FM ini sudah menikah dengan istri sahnya selama 10 tahun dan menetap di Maluku. Dia minta izin ingin pulang ke kampung halamannya. Tapi, selama enam bulan FM tidak kembali,” katanya.

Baca Juga:  BPOM Bantah Telah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19

Untuk dapat menikah lagi, beber Dharma, FM kemudian memalsukan surat kematian istri sahnya sehingga dapat melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita di kampung halamannya.

“Jadi pelaku ini palsukan surat kematian istrinya, bahkan dia juga memindahkan domisilinya dari Maluku ke Luwu Utara. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah memalsukan KTP dan juga KK,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku kata Dharma telah diserahkan ke Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan dokumen kematian Istrinya. (*)

Berita Sebelumnya

Mulai Hari Ini, Kemenkes Wajibkan Penumpang Pesawat Isi eHAC Sebelum Keberangkatan. Lihat Cara Mengisinya di Sini

Berita Selanjutnya

Kavelingnya Diserobot dan Pondasinya Dirusak, Rosli Melapor ke Polsek Sekupang

Berita Selanjutnya
Sengketa Lahan Di Kapling Patam Indah Kembali Terjadi

Kavelingnya Diserobot dan Pondasinya Dirusak, Rosli Melapor ke Polsek Sekupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com