Mulai Hari Ini, Kemenkes Wajibkan Penumpang Pesawat Isi eHAC Sebelum Keberangkatan. Lihat Cara Mengisinya di Sini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mulai Hari Ini, Kemenkes Wajibkan Penumpang Pesawat Isi eHAC Sebelum Keberangkatan. Lihat Cara Mengisinya di Sini

03/Mar/2022 06:34
Jelang Imlek, Belum Ada Extra Flight di Bandara Hang Nadim Batam

Bandara Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penumpang pesawat kini diwajibkan harus melakukan pengisian Indonesia Health Alert Card (eHAC) sebelum keberangkatan.

Dilansir CNN Indonesia, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengungkapkan, persyaratan itu dilakukan untuk menghindari antrean atau penumpukan pengunjung di bandara.

Pasalnya, aturan terdahulu, hanya mewajibkan penumpang untuk mengisi eHAC ketika tiba di tempat tujuan.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji melalui keterangan tertulisnya, Selasa (01/03/2022).

Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik yang meningkat. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa eHAC. Nantinya, kebijakan ini akan efektif berlaku sejak Kamis (03/03).

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, eHAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik.

Nantinya, pengisian eHAC tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna transportasi udara. Setiaji juga memaparkan bahwa eHAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC

Mengutip Kompas.com, berikut tata cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  • Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.
  • Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.
  • Klik fitur “EHAC” yang ada pada laman utama.
  • Pilih “Buat e-HAC”.
  • Pilih “Domestic” untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.
  • Pilih “Dengan Pesawat Terbang” jika melalui udara, “Dengan Kapal Laut” jika melalui laut, atau “Dengan Kendaraan Darat” jika melalui darat.
  • Jika Anda memilih “Dengan Pesawat Terbang”, maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah. Namun, jika Anda memilih “Dengan Kapal Laut” atau “Dengan Kendaraan Darat”, maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.
  • Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalanan Anda.
  • Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.
  • Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.
  • Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.
  • Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
  • Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan Anda.
  • Klik “Selanjutnya/Next”.
  • Jawablah pertanyaan seperti “Apakah Anda Memiliki Gejala”, dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.
  • Klik “Selanjutnya/Next”. Maka, akan muncul rekapan data yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Klik “Konfirmasi, Selanjutnya” jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.
Baca Juga:  Pasca Penandatangan MoU, Gubernur Ansar Gelar Rapat Percepatan Pembangunan Bintan International Circuit

Jika e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, Anda bisa mengonsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (*)

Berita Sebelumnya

TNI AL Bakal Pindahkan Koarmada I ke Kepri: Lebih Efektif Awasi Perbatasan

Berita Selanjutnya

Palsukan Surat Kematian Istri Karena Mau Kawin Lagi, Pria Sulsel Dibui

Berita Selanjutnya
Kemendagri: Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

Palsukan Surat Kematian Istri Karena Mau Kawin Lagi, Pria Sulsel Dibui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com