KJRI: Aturan Asuransi di Saudi untuk Visa Kunjungan, Bukan Umrah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KJRI: Aturan Asuransi di Saudi untuk Visa Kunjungan, Bukan Umrah

by BATAM NOW
07/Mar/2022 21:39
Detail Kuota Umrah, Protokol Kesehatan, dan Kenaikan Biaya saat Pandemi Covid-19

Suasana umrah pertama di Masjidil Haram di tengah pandemi Covid-19. (F: Reuters)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, menegaskan aturan jaminan asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Arab Saudi hanya untuk pendatang yang menggunakan visa kunjungan (visit).

“Ini [jaminan asuransi] bagi pendatang yang menggunakan visa visit, bukan umrah ya. Bukan untuk jemaah umrah,” kata Endang kepada CNNIndonesia.com, Senin (07/03/2022).

Konsul Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumaili, memastikan biaya asuransi bagi jemaah umrah Indonesia yang berangkat ke Saudi sudah dibayar dalam paket layanan umrah masing-masing.

Meski demikian, Endang mengaku masih melakukan koordinasi ke pihak Saudi terkait jenis asuransi yang berlaku bagi para pemegang visa pendatang tersebut. Sebab, aturan teknis soal jaminan asuransi itu masih belum jelas.

“Masih kami koordinasikan [soal jenis asuransi],” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pelonggaran kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 per Sabtu (05/03).

Meski dilonggarkan, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan harus memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Saudi.

Baca Juga:  8 Hari Hilang Kontak, Terakhir Dilacak Ada di Aceh. Mahasiswa UIN IB Padang Anak Batam Itu Dikenal Supel Bergaul

Pelanggaran kebijakan itu di antaranya Arab Saudi tidak akan mewajibkan wisatawan dari negara lain untuk melakukan karantina. Lalu, wisatawan asing yang datang ke Arab Saudi juga tak perlu melakukan tes PCR saat tiba.

Pemerintah Arab Saudi mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Namun, setiap orang yang pergi ke dua Masjid Suci Arab Saudi dan masjid lainnya masih harus mengenakan masker. (*)

   sumber: CNN Indonesia
Berita Sebelumnya

Kadis Pariwisata Kepri: Kita Menunggu Aturan Resmi Bebas Karantina Travel Bubble di Batam-Bintan

Berita Selanjutnya

Penyengat Diresmikan Sebagai Pulau Digital oleh Ketua Umum TP-PKK

Berita Selanjutnya
Penyengat Diresmikan Sebagai Pulau Digital oleh Ketua Umum TP-PKK

Penyengat Diresmikan Sebagai Pulau Digital oleh Ketua Umum TP-PKK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com