Kadis Pariwisata Kepri: Kita Menunggu Aturan Resmi Bebas Karantina Travel Bubble di Batam-Bintan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadis Pariwisata Kepri: Kita Menunggu Aturan Resmi Bebas Karantina Travel Bubble di Batam-Bintan

07/Mar/2022 19:57
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar menyambut tamu travel bubble dari Singapura yang tiba di Nongsapura Ferry Terminal, Batam, Rabu (23/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Buralimar masih menunggu aturan resmi mekanisme bebas karantina untuk travel bubble di Batam dan Bintan.

“Kita tunggu saja,” kata Buralimar ke BatamNow.com hari ini, Senin (07/03/2022).

Sebelumnya,di hari yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan akan diberlakukan bebas karantina dalam pelaksanaan travel bubble (gelembung perjalanan) dengan Singapura di Batam dan Bintan.

“Terkait dengan travel bubble di Batam Bintan, ini telah dibuat kebijakan sesuai arahan bapak presiden yaitu tanpa karantina,” ujar Airlangga dalam Ratas Evaluasi PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (07/03).

Dia memaparkan, ada 240 pelancong dari Singapura yang datang ke Batam mulai dari 23 Februari hingga 6 Maret 2022. Sementara di Bintan totalnya 519 orang untuk 25 Februari sampai 14 Maret nanti.

“Dan tadi ada arahan dari bapak presiden untuk disiapkan visa on arrival di Batam-Bintan maupun yang sudah diberlakukan di Bali,” imbuhnya.

Airlangga tak menyebutkan kapan tepatnya pemberlakuan bebas karantina itu dimulai. Meski sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan  uji coba bebas karantina di Batam dan Bintan dilakukan mulai 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Turis ke Batam Bebas Karantina Per 14 Maret, Kadisbudpar: Kita Sudah Siap

Rabu (02/03) lalu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 10 Tahun 2022.

Dijelaskan pada poin 4 huruf (h), pada saat kedatangan para pelaku travel bubble dari Singapura yang dengan hasil RT-PCR negatif menjalani karantina dengan mekanisme travel bubble di kawasan Nongsa Sensation untuk Batam dan Bintan Resort di Bintan.

Travel bubble, tulis SE itu juga, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Kemudian poin 10 huruf (b) SE tersebut menjelaskan bahwa pelaku travel bubble diperkenankan untuk melakukan aktivitas di luar kawasan travel bubble dengan syarat telah menyelesaikan rangkaian skema travel bubble di Batam maupun Bintan dengan hasil RT-PCR negatif saat exit test.

Baca Juga:  Wisatawan Singapura Bebas Keluar dari Kawasan Travel Bubble

Meskipun telah diatur demikian, Buralimar mengatakan Pemprov Kepri maupun pengelola kawasan travel bubble masih belum menerapkan pembebasan aktivitas turis keluar dari kawasan gelembung perjalanan.

“Tunggu biar manajemen [kawasan travel bubble] benar-benar siap. Ini bagian dari pelayanan sekaligus juga pengawasan,” pungkasnya. (D)

Berita Sebelumnya

Soal Sertijab Kepala Kantor Imigrasi Batam, Kabag Humas Ditjen Imigrasi: Sebaiknya Secepatnya

Berita Selanjutnya

KJRI: Aturan Asuransi di Saudi untuk Visa Kunjungan, Bukan Umrah

Berita Selanjutnya
Detail Kuota Umrah, Protokol Kesehatan, dan Kenaikan Biaya saat Pandemi Covid-19

KJRI: Aturan Asuransi di Saudi untuk Visa Kunjungan, Bukan Umrah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com