Turis ke Batam Bebas Karantina Per 14 Maret, Kadisbudpar: Kita Sudah Siap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Turis ke Batam Bebas Karantina Per 14 Maret, Kadisbudpar: Kita Sudah Siap

04/Mar/2022 12:27
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam Ardiwinata mengatakan bahwa Batam telah siap untuk uji coba bebas karantina bagi turis/ pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Kita sudah siap dari segi protokol dan itu sudah dari jauh hari,” kata Ardiwinata ke BatamNow.com, Jumat (05/03/2022).

Untuk mekanisme uji coba bebas karantina di Batam itu, Ardi mengatakan pihaknya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.

“Secara formal kita belum dapat informasi detailnya. Untuk pintu masuk kita belum tahu, kita berharap semua pintu masuk dibuka,” terang Ardi.

Ardi menjelaskan kesiapan juga dapat dilihat dari tingkat vaksinasi para pelaku pariwisata, budaya dan ekonomi kreatif di Batam.

“Kebijakan Wali Kota Batam, kita lakukan [vaksinasi] booster untuk semua pelaku pariwisata totalnya 9-10 ribu orang agar mereka percaya ke sini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba bebas karantina di Batam, Bintan dan Bali per 14 Maret 2022.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Parkir Belum Diberlakukan Hari Ini, Kadishub Batam: Jika Ada Menaikkan, Akan Ditindak

Dijelaskannya, bebas karantina itu mewajibkan beberapa syarat misalnya PPLN harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.

Kemudian, untuk warga negara asing (WNA) harus menunjukkan bukti pembayaran hotel yang menjadi akomodasinya minimal selama 4 hari. Jika WNI, harus menunjukkan bukti domisili.

Di kedatangan, PPLN melakukan tes RT-PCR dan menunggu di hotel hingga hasil tes keluar.

Jika hasilnya negatif Covid-19, barulah PPLN dibebaskan beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hingga kini, Kota Batam masih menerapkan travel bubble (gelembung perjalanan) dengan Singapura. Dalam skema ini, wisatawan yang memenuhi persyaratan hanya bisa masuk melalui pelabuhan Nongsapura dan wajib tetap berada di kawasan Nongsa Sensation selama di Batam.

Namun pada Rabu (02/03), regulasi terbaru menyatakan wisatawan dalam travel bubble sudah dibebaskan keluar dari kawasan Nongsa Sensation. Syaratnya, mereka harus menyelesaikan rangkaian skema travel bubble yang telah dipilih dan menunjukkan hasil RT-PCR negatif saat exit test. (Hendra)

Berita Sebelumnya

Muhammadiyah Ingatkan Umat Islam: Rusia Vs Ukraina Bukan Konflik Agama

Berita Selanjutnya

Simak! Semua Karyawan Industri Wajib Vaksin Booster Akhir 2022

Berita Selanjutnya
Kemenkes: Masih Ada Risiko Terpapar Covid Meski Sudah Vaksin

Simak! Semua Karyawan Industri Wajib Vaksin Booster Akhir 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com