BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 merilis aturan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan pintu masuk Batam, Bintan dan Bali.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, dalam siaran persnya, Selasa (08/03/2022).
Berikut aturan protokol kesehatan bagi PPLN yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022.
1. PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui entry point sebagai berikut:
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
2. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui entry point sebagai berikut:
a. Bandar Udara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau; atau
b. Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
3. PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Bintan melalui entry point sebagai berikut:
a. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
b. Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; atau
c. Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
4. Pada saat kedatangan di entry point, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;
c. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid -19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
e. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atau
ii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
f. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan;
g. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid -19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.
h. Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN;
i. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi;
ii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel atau kamar tempat akomodasi penginapan sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
j. Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif;
k. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point PPLN sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid -19 selama 14 hari;
l. Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) kedatangan perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid -19;
iii. menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan; dan
iv. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
5. Ketentuan mengenai entry point PPLN sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 dan angka 3, serta syarat vaksinasi dan pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan mengikuti dan menyesuaikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
6. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan di Bali, Batam, dan Bintan, kemudian diperkenankan melanjutkan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat setelah menunjukkan hasil negatif.
7. PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, dapat meninggalkan kawasan Bali, Batam, dan Bintan dengan mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. bagi PPLN Khusus Bali dapat meninggalkan kawasan Bali setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan telah berada di Bali selama minimal 4 (empat) hari;
b. bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat meninggalkan kawasan Batam dan Bintan setelah mendapatkan hasil negatif RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6;
c. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan pelaku perjalanan luar negeri di negara/wilayah tujuan; dan/atau
d. mematuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan domestik di daerah/wilayah tujuan.
8. Pelaksanaan kegiatan resmi skala internasional di Bali, Batam, dan Bintan tetap menerapkan sistem bubble dengan protokol kesehatan yang mengadaptasi atau mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid -19 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) yang berlaku dan/atau mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian/Lembaga yang membidangi kegiatan tersebut.
9. Protokol kesehatan ketat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 6 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
10. Tempat akomodasi penginapan termasuk hotel yang digunakan oleh PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan, wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid -19 dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, berdasarkan usulan dari Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Daerah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability) – (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Bali, Batam, dan Bintan atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid -19.
11. Setiap PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.
12. Setiap operator moda transportasi di entry point PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
13. KKP pada entry point perjalanan luar negeri memfasilitasi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 14 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. (RN)